Kena TPPU, Aset Bandar Narkoba Medan Disita BNN

BNN sita aset bandar narkoba di Medan [Foto: BNN]

Koran Sulindo – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sejumlah aset bandar narkoba yang kini mendekam dalam penjara. Penyitaan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bandar narkoba yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.

Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari menuturkan, pihaknya menyita barang bukti berupa rumah/ruko sebanyak empat unit, beberapa mobil, tabungan, deposito di beberapa bank, barang-barang bernilai serta uang tunai sekitar Rp 5 miliar. Aset ini, kata Arman, dimiliki oleh tiga tersangka yang kini ditahan di LP Tanjung Gusta.

“Inisialnya Ro,Yud dan Bo,” tutur Arman melalui pesan WhatsApp pada Kamis (26/4).

Diungkapkan Arman, salah satu rumah yang berhasil disita BNN beralamat di Kompleks Dena Residence Asri 1 Marelan, Medan. Di samping kasus TPPU itu, Arman juga sebelumnya menyampaikan penangkapan jaringan narkoba Dumai – Palembang – Malaysia dengan barang bukti sebanyak 20 kilogram narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan itu, tim BNN berhasil menciduk tiga orang tersangka yang semuanya warga negara Indonesia. Lokasi penangkapan berada di Jalan Lintas Sumatra, Pelalawan dan Jalan Raja Ali, Dumai. Menurut Arman, sabu tersebut tadinya diselundupkan dari Malaysia ke Dumai lewat kapal cepat. Rencananya, 10 kilogram akan dijual di Palembang dan sisanya di Riau yang sempat disembunyikan di atap rumah.

Beruntung rencana tersebut berhasil digagalkan BNN. “Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor pusat BNN,” kata Arman.

Sepanjang tahun lalu, BNN berhasil mengungkap 46.537 kasus narkoba di seluruh Indonesia dengan barang bukti ratusan ton berbagai jenis narkoba. Dari jumlah itu, BNN menangkap 58.365 tersangka yang di antaranya 34 tersangka kena TPPU, dan 79 tersangka tewas ditembak karena berusaha melawan petugas.

Jumlah barang bukti yang berhasil disita BNN terdiri atas 4,71 ton sabu, 151,22 ton ganja, dan 2.940.748 butir pil ekstasi dan 627,84 kilogram ekstasi cair. Untuk kasus TPPU, BNN berhasil menyita kendaraan bermotor, properti, tanah, perhiasan, uang tunai dan uang dalam rekening dengan jumlahnya mencapai Rp 105 miliar. [KRG]