Setiap hari seluruh rumah sakit di Indonesia menghasilkan 366 ton limbah medis.

Koran Sulindo – Kementerian dan pemerintah daerah didorong melakukan beberapa langkah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan limbah medis diera pandemi Covid-19.

Pernyataan itu disampaikan Ombudsman setelah melakukan tinjauan sistemik terhadap pengelolaan dan pengawasan limbah medis di Indonesia dan menyampaikan hasil laporannya ke Presiden, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Mengingat bahwa dalam kondisi pandemi penting bagi kita untuk lebih cermat mengelola limbah medis, terutama juga saat ini ketika kita sedang melakukan vaksinasi, proses vaksinasi ini juga menimbulkan limbah medis,” kata anggota Ombudsman RI Alvin Lie dalam konferensi pers virtual tentang hasil temuan limbah medis, Kamis (4/2).

Dalam tinjauannya di beberapa provinsi, Ombudsman RI menemukan beberapa isu terkait pengelolaan limbah yang masuk kategori bahan berbahaya dan beracun itu di saat terjadi peningkatan timbulan limbah karena perawatan Covid-19.

Beberapa permasalahan yang ditemukan Ombudsman seperti belum adanya peraturan daerah terkait pengelolaan limbah medis, masih adanya tempat penampungan sampah tidak berizin dan tidak sesuai standar.

Selanjutnya, praktik pengumpulan, pengangkutan serta pengolahan yang tidak sesuai standar keamanan, dan pencatatan data timbulan limbah yang tidak disiplin.

Tak hanya itu, Ombudsman RI juga melihat masih minimnya pengawasan terhadap pengolahan limbah medis. Pengawasan hanya dilakukan untuk yang berizin sehingga ada potensi kegiatan yang bersifat ilegal.

Karena itu, Ombudsman RI memberikan saran terhadap beberapa kementerian. Mereka mendorong KLHK untuk mengkaji dan meninjau ulang Peraturan Menteri LHK Nomor: P.56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Ombudsman RI khususnya menyoroti tentang waktu maksimal penyimpanan limbah medis dan jenis fasilitas pelayanan kesehatan agar sesuai dengan PP Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Selain itu mereka juga menyarankan KLHK meninjau ulang Surat Edaran MenLHK Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius atau B3 dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19, hal itu terkait masa berlaku edaran agar menjadi acuan dispensasi penggunaan insinerator tanpa izin di fasilitas pelayanan kesehatan.

Ombudsman mendorong agar KLHK melakukan evaluasi penggunaan sistem manifes elektronik dan pengolahan limbah medis yang dilakukan di pabrik semen. KLHK diminta juga melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap petugas pengangkut limbah medis agar memenuhi standari keselamatan pengelolaan limbah.

Untuk Kemenkes, Ombudsman RI menyarankan agar dibuat peraturan menteri yang mengatur standar operasi prosedur di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan tidak hanya rumah sakit. Kemenkes juga didorong melakukan bimbingan dan pembinaan kepada fasilitas kesehatan terkait pengelolaan limbah medis.

Khusus untuk Kemendagri, Ombudsman RI menyarankan agar dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait peraturan daerah tentang pengelolaan limbah medis B3 dan mengupayakan pengadaan fasilitas pengolahan bagi daerah yang belum memilikinya.

Diharapkan juga pemda dapat memutakhirkan data timbulan limbah medis, dan melakukan bimbingan teknis kepada OPD agar memiliki pemahaman terkait pengelolaan limbah.

Ombudsman menyoroti masih belum meratanya kesadaran akan pentingnya pengelolaan limbah medis di Indonesia. “Kalaupun pemerintah daerah sudah mengetahui, pengawasannya yang masih lemah,” kata Alvin Lie. [WIS]