Kementerian Keamanan Dalam Negeri Dianggap Perlu

Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI Purn Agus Widjojo saat menyampaikan Pernyataan Akhir Tahun 2021 Lemhannas RI, di Kantor Lemhannas, Jakarta Pusat, Jumat (31/12/2021). - inews

Adanya kekosongan dalam merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri menurut Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) membutuhkan adanya lembaga politik setingkat kementerian untuk mengisi kekosongan itu.

“Kevakuman dalam merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri yang membutuhkan lembaga politik tingkat kementerian yang diberi mandat portofolio keamanan dalam negeri guna merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri,” kata Gubernur Lemhanas Agus Widjojo dalam Pernyataan Pers Akhir Tahun 2021 Gubernur Lemhanas RI Jumat (31/12/2021)

Menurut Agus, perlu dibentuk Dewan Keamanan Nasional untuk menjamin keterpaduan perumusan dan pengawasan kebijakan nasional baik dalam fungsi keamanan nasional sampai perumusan dan pengendalian kebijakan secara umum.

Masalah keamanan dalam negeri tidak bisa dijalankan oleh satu instansi saja perlu adanya sebuah integrasi dalam menyikapi masalah keamanan dalam negeri, tambah Agus.

“Sebagai contoh, kalau kita berbicara tentang kebijakan kontra teror, Polri sudah baik melaksanakan tugas untuk mencegah dan mengatasi. Tetapi ketika harus melaksanakan fungsi deradikalisasi, itu akan banyak membutuhkan koordinasi dan integrasi berbagai fungsi kelembagaan. Misalnya tidak bisa dilepaskan dengan fungsi Kementerian Keuangan untuk bisa mendukung anggaran dalam rangka program de-radikalisasi,” ujarnya.

Gubernur Lemhanas juga menjelaskan, de-radikalisasi ada kaitannya dengan Kementerian Agama dalam hal pemantauan de-radikalisasi di lembaga-lembaga pendidikan keagamaan hingga pemantauan dalam pemberian ceramah agama. Kementerian Dalam Negeri menurutnya juga memiliki peran, khususnya dalam hal memantau mantan teroris di kehidupan masyarakat.

“Hal semacam itu akan sangat membutuhkan kolaborasi, koordinasi, dan kerja sama antar lembaga,” kata Agus. [PAR]