Ilustrasi kasus gagal bayar Koperasi Indosurya/Istimewa

Koran Sulindo – Kementerian Koperasi dan UKM langsung bergerak cepat menangani kasus investasi bodong berkedok koperasi di Indonesia oleh Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta yang merugikan nasabahnya hingga triliunan rupiah.

Karena itu, Kementerian Koperasi langsung meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir perubahan badan hukum Koperasi Indosurya, yang telah melakukan gagal pembayaran terhadap nasabahnya.

“Kami juga mendukung langkah kepolisian untuk mengusut tuntas praktik Koperasi Indosurya, maupun korporasinya,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof. Rully Indrawan usai rapat koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kemenkumham di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan itu, pihaknya juga telah membuat agenda bersama untuk menghindarkan praktik dari koperasi lain yang teridentifikasi melakukan hal serupa.

Diketahui, dana masyarakat yang tersimpan di KSP Indosurya Cipta mencapai sekitar Rp 10 triliun. Para nasabah pun menyimpan dana mereka di Indosurya karena tergiur bunga tinggi antara 9%-12% per tahun. Jauh di atas bunga deposito yang berkisar 5%-7% dengan waktu sama.

Langkah Kemenkop UKM
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso mengaku, Deputi Bidang Pengawasan telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya Cipta pada 26-30 November 2018.

Hasilnya ditemukan pelanggaran administratif, sehingga pada 26 Februari 2019 KSP Indosurya Cipta dikenakan sanksi administratif berbentuk peringatan pertama untuk segera memperbaiki beberapa temuan yang ada.

“Namun, hingga saat ini KSP Indosurya Cipta belum menyelesaikan temuan pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan laporan hasil monitoring,” kata Agus.

Terlebih lagi, pada 19 Februari 2020, Deputi Bidang Pengawasan menyatakan sudah kembali melakukan pemantauan. Namun demikian, hasilnya, KSP Indosurya Cipta tidak memberikan dokumen-dokumen berupa laporan keuangan per 31 Desember 2019.

Termasuk laporan keuangan hingga saat ini, dan Rencana Penyelesaian/ Schedule Pembayaran kepada Anggota.

Atas hal itu, pihaknya melalui Deputi Bidang Pengawasan pada Februari 2020 telah menyampaikan surat kepada Koperasi Indosurya perihal imbuan agar segera melaksanakan Rapat Anggota Tahunan dan melaporkan kondisi koperasi saat ini.

Pada Maret dan April 2020, Deputi Bidang Pengawasan pun kembali menerima surat perihal pengaduan anggota koperasi Indosurya melalui PPID Kementerian Koperasi dan UKM agar pihak kementerian bisa segera menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kemenkop dalam hal ini telah berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya,” kata Agus.

Selain mengiringi surat, Kemnkop UKM juga meminta mengadakan rapat anggota tahuhan, hingga melibatkan kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan sesuai dengan UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 dan memperhatikan UU Lembaga Keuangan Mikro dan UU Koperasi, maka OJK tidak memberikan izin dan mengawasi KSP Indosurya.

“Atas permasalahan KSP Indosurya ini, OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM dan Satuan Tugas Waspada Investasi sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak untuk menindaklanjutinya,” kata Sekar. [WIS]