Koran Sulindo – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melanjutkan pemblokiran data internet pada layanan operator seluler di Papua dan Papua Barat, hari ini. Menurut Kemenkominfo, distribusi dan transmisi informasi hoaks (kabar bohong), provokatif, dan rasis di 2 daerah tersebut masih tinggi.
“Pemblokiran layanan data atau internet tersebut akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Tanah Papua benar-benar normal. Untuk saat ini, masyarakat tetap bisa berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat/SMS,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, di Jakarta, Sabtu (24/8/2019), melalui rilis media.
Sejak Rabu (21/8/2019) lalu Kemenkominfo melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi di 2 daerah itu. Alasannya, untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya.
“Pemblokiran berlaku hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal,” bunyi siaran pers Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, di Jakarta, Rabu (21/8/2019) lalu.
Menurut Ferdinandus, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait pada Jumat (23/8) pukul 16.00, Pemerintah menyimpulkan bahwa meskipun situasi dan kondisi di beberapa kota dan kabupatan di Papua dan Papua Barat mulai berangsur-angsur pulih, namun distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis masih terbilang tinggi.
Setidaknya 33 konten dan total 849 tautan informasi hoaks dan provokatif terkait isu Papua telah diidentifikasi, divalidasi dan diverifikasi. Ke-33 konten serta 849 tautan konten hoaks dan provokatif tersebut disebarkan ke ratusan ribu pemilik akun media sosial Facebook, Instagram, Twitter dan Youtube.
Kemekominfo menerima pengaduan konten dari masyarakat melalui pesan whatsApp di nomor 0811 922 4545 atau email di aduankonten@mail.kominfo.go.id serta melalui akun twitter @aduankonten. Pelapor hanya perlu menyertakan nama, tautan pengaduan dan screenschot atau tangkapan layar dari konten negatif atau hoaks yang ingin diadukan.
Sebelumnya, Kemenkominfo melakukan throttling (pelambatan akses/bandwidth) di beberapa wilayah Papua Barat dan Papua. [Didit Sidarta]