Koran Sulindo – Pengujian berkala (kieur/kir) untuk kendaraan pribadi masih wacana. Prioritas Kementerian Perhubungan sekarang ini adalah pelaksanaan pengujian berkala (kieur/kir) terhadap kendaraan wajib uji, seperti kendaraan angkutan umum, angkutan barang, dan jenis bus. “Saat ini ada sekitar enam juta kendaraan yang wajib uji berkala dan tiap tahunnya akan terus bertambah, tidak sebanding dengan jumlah balai pengujian berkala yang ada. Untuk itu, pemerintah masih memfokuskan pada kendaraan-kendaraan yang wajib uji tersebut,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata di Jakarta, Rabu (24/5).
Jumlah tersebut, tambah Barata, akan bertambah 600.000-700.000 mobil setiap tahun. Sementara itu, balai pengujian berkala yang dimiliki pemerintah hanya ada 400 unit.
Itu sebabnya, Kemenhub akan terus mendukung kehadiran swasta untuk melakukan uji berkala kendaraan wajib uji. “Terkait uji kir terhadap kendaraan pribadi akan dilakukan kajian lebih intensif terlebih dulu. Belum ada rencana untuk memberlakukan ketentuan tersebut saat ini,” tuturnya.
Seperti diketahui, ketentuan wajib uji kendaraan bermotor terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Tapi, aturan tersebut hanya mengatur uji berkala terhadap kendaraan umum (angkutan umum dan angkutan barang), belum mengatur uji berkala terhadap kendaraan pribadi. [PUR]