Koran Sulindo – Kementerian Pertahanan menyatakan kontrak kerja sama pengadaan pesawat tempur jenis Sukhoi SU-35 sebanyak 11 unit dengan Rusia sudah ditandatangani.
“Sudah, pada Rabu 14 Februari 2018, di Indonesia,” kata Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik, Kemenhan, Brigjen Totok Sugiarto, di Jakarta, Kamis (15/2/2018), seperti dikutip sindonews.com.
Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kemenhan dan Rusia.
Situs Jane’s menyatakan tidak ada hal rinci tentang kontrak pembelian ini yang dipublikasikkan, hanya memberitakan pesawat tempur ini bisa dipamerkan pada HUT TNI 5 Oktober 2018 nanti.
Menurut Totok, dua pesawat tempur canggih tersebut akan tiba pada Oktober pada Hari Ulang Tahun (HUT) TNI nanti, dengan persenjataan lengkap.
“Sebanyak 11 pesawat Sukhoi Su-35 full combat,” kata Totok.
Di seluruh dunia baru 2 negara yang memiliki Sukhoi SU-35 Flanker E, kecuali Rusia, yaitu China dan India. Indonesia akan menjadi negara ketiga dan yang pertama di Asia Tenggara.
KSAU
Sementara itu Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Yuyu Sutisna menyambut baik penandatanganan kontrak itu.
“Saya senang sekali karena sesuai dengan harapan dan program saya untuk mempercepat proses pengadaan alutsista yang tertunda,” kata Yuyu, di Jakarta, Kamis (15/2/2018), seperti dikutip sindonews.com.
Menurut Yuyu, keberadaan Sukhoi Su-35 itu akan meningkatkan efek gentar dan daya tangkal.
Pesawat tempur tersebut akan ditempatkan di Skadron 14 Madiun, Jawa Timur.
Sejak 2015
Pertama kali Sukhoi Su-35 Flanker E disebut sebagai salah satu calon pengganti F-5E/F Tiger II di Skuadron Udara 14 adalah pada pertengahan 2015.
Seperti dikutip antaranews.com, Indonesia merupakan negara pertama di ASEAN yang mengoperasikan keluarga Flanker, sebutan NATO untuk seri Sukhoi Su-27. Dari seri Sukhoi Su-27 Flanker inilah kemudian “diturunkan” versi kursi gandanya, Su-30 MKI, MKM, dan seterusnya.
Indonesia mengoperasikan Sukhoi Su-27 dan Su-30MKI di Skuadron Udara 11 yang berpangkalan di Pangkalan Udara Hasanuddin, Makassar. Mereka semua datang pada kwartal September 2003 dengan pola pembelian di luar dana negara.
Saat itu, Indonesia membeli dua unit Su-27, dua unit Su-30, dan dua unit helikopter serang Mil Mi-35P yang dioperasikan Pusat Penerbangan TNI AD. Hal-ihwal pembelian mesin-mesin perang ini sempat menjadi pemberitaan yang hangat saat itu.
Menurut pada “silsilah keluarga” Flanker, Sukhoi Su-27 Flanker juga kemudian dikembangkan menjadi Su-35 Flanker E.
Sesuai pasal 43 UU Nomor 16/2012 tentang Indusri Pertahanan, maka pembelian mesin perang dan sistem kesenjataan yang belum mampu diproduksi di dalam negeri harus menyertakan transfer teknologi, skema offset suku cadang, hingga imbal beli komoditas non pertahanan.
Nilai kontrak pembelian ke-11 unit Sukhoi Su-35 Flanker E ini disebut-sebut 1,14 miliar dolar Amerika Serikat. Separuh dari nilai itu ditunaikan dalam bentuk imbal beli komoditas perkebunan dan komoditas lain.
Belum didapat data persis jenis dan tipe, jumlah, produsen, dan harga komoditas-komoditas yang diimbal-belikan itu, serta jenis-jenis transfer teknologi yang diperoleh Indonesia dari Rusia.
Pesawat Sukhoi Su-35 ini untuk menggantikan pesawat tempur F-5E/F Tiger II yang sudah tidak layak terbang dan dipensiunkan sejak 2016 lalu. [DAS]