Mendagri Tjahyo Kumolo/Puspen Kemendagri

Koran Sulindo – Kementerian Dalam Negeri segera mengumumkan pembatalan ribuan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah yang dinilai menghambat investasi.

“Awal Juni ini kami targetkan selesai. Nanti setelah tanggal 10 bulan ini, pemerintah akan segera mengumumkan,” kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat rapat kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Jakarta, Rabu (8/6).

Terdapat dua tim yang bertugas menyaring ribuan Perda bermasalah itu, pertama dari Kemendagri dan dari pemerintah provinsi.

Tjahjo mengatakan Perda yang dicabut itu adalah regulasi yang dianggap menghambat investasi, perizinan dan retribusi. Sedangkan penilaian lain seperti bertentangan dengan undang-undang di atasnya, dan diskriminasi akan masuk pada tahapan berikutnya.

Pemerintah memang harus memangkas aturan yang bermasalah tersebut karena banyak persoalan yang terjadi di daerah dikarenakan berbelitnya aturan.

“Itu baru masalah perda, belum lagi masalah peraturan menteri, surat edaran dan peraturan pemerintah,” kata Tjahyo.

Sebelumnya dalam beberapa kesempatan, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kemendagri mencabut sekitar 3.000 Perda bermasalah karena bertentangan dengan undang-undang, menghambat perizinan, dan membebankan beragam tarif kepada masyarakat.

“Saya sudah perintahkan kepada Menteri Dalam Negeri maksimal bulan Juli, 3.000 Perda bermasalah ini harus hilang, harus dihapuskan. Tidak usah pakai dikaji-dikaji, tidak usah. Karena saya suruh, tahun yang lalu saya suruh mengkaji, sebulan hanya dapat 7, kalau 3.000 berarti butuh berapa tahun kita? Habis waktu kita,” kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada pembukaan Konvensi Nasional Indonesi Berkemajuan, di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Bantul, 23 Mei. [Puspen Kemendagri/DS]