Gedung Kementerian Dalam Negeri/Borneonews

Koran Sulindo – Kementerian Dalam Negeri memantau pemerintah daerah tentang pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam instruksi itu, pemerintah daerah diminta fokus termasuk merealokasi anggaran untuk mendukung seluruh program-program kegiatan dalam penanganan virus corona.

“Sejak diterbitkan dan ditandatangani menteri dalam negeri pada 2 April 2020, kami selalu pantau agar seluruh pemda menjalankan Instruksi itu, karena pemda juga diberikan waktu selama tujuh hari untuk melaksanakan,” kata pelaksana tugas Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Noervianto di Jakarta, Senin (13/4).

Perubahan alokasi anggaran itu, kata Mochamad, diarahkan kepada tiga hal. Pertama, untuk penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan. Realokasi kedua untuk penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup, dan ketiga guna penyediaan jaring pengaman sosial.

Menurut Mochamad, berdasarkan data yang dihimpun hingga 12 April 2020, dari 34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota di Indonesia, sebanyak 508 daerah telah mengalokasikan memfokuskan kembali untuk penanganan kesehatan yang diambil dari kegiatan hibah, bansos, dan belanja tidak terduga.

“Ada yang hanya lewat kegiatan hibah atau bansos saja, atau BTT saja, ada juga yang lewat ketiganya, 34 daerah lainnya belum melaporkan. Tapi prinsipnya, semua provinsi sudah menganggarkan untuk penanganan kesehatan,” katanya.

 

Alokasi anggaran penanganan kesehatan seluruh Indonesia, berjumlah Rp 23,35 triliun. Kemudian, alokasi itu terdiri atas alokasi dari belanja dalam bentuk kegiatan sebesar Rp 9,25 triliun, dalam bentuk hibah atau bansos sebesar Rp 3,40 triliun, anggaran dari alokasi belanja tidak terduga berjumlah sebanyak Rp 10,70 triliun.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat merupakan pemda yang mengalokasikan anggaran penanganan kesehatan paling tinggi se-Indonesia dengan alokasi sebesar Rp 2,88 triliun. Sedangkan, pemerintah Kabupaten Padang Pariaman merupakan pemda di tingkat kabupaten/kota dengan anggaran penanganan kesehatan paling rendah se-Indonesia dengan alokasi anggaran Rp 806,85 juta. [WIS]