Ilustrasi/Antara

Koran Sulindo – Kementerian Dalam Negeri menyatakan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting) dan rekapitulasi perolehan suara elektronik (e-rekapitulasi) bisa digunakan sebagai salah satu solusi untuk meminimalkan kerumitan pemilihan umum serentak di Indonesia.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Arif Fakrulloh, menilai kerumitan Pemilu serentak 2019 disebabkan oleh pencoblosan dan penghitungan surat suara secara manual oleh petugas penyelenggara dan pengawas hingga menyebabkan ratusan petugas meninggal dunia.

“Penyebab utama petugas KPPS meninggal dunia salah satunya adalah faktor kelelahan. Agar tidak bertambah lelah lagi dalam pemilu yang akan datang, salah satu alternatifnya adalah desain pemilu dengan e-voting,” kata Zudan, di Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Penggunaan e-rekapitulasi juga akan sangat membantu kinerja para petugas penyelenggara pemilu sekaligus mempercepat proses penghitungan suara dibandingkan secara manual seperti yang dilakukan saat ini.

“Ini akan mengurangi banyak risiko kelelahan dan satu atau dua jam setelah pemungutan suara, hasilnya sudah dapat diketahui,” katanya.

Sedikitnya 119 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia selama pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan perolehan suara.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat paling tidak 33 pengawas meninggal dunia karena kelelahan usai bertugas melakukan pengawasan Pemilu serentak 2019.

Proses penghitungan perolehan suara pileg dan pilpres di 809.563 TPS berlangsung selama dua hari sejak hari pemungutan suara, Rabu, hingga Kamis (18/4). Selanjutnya, rekapitulasi dilakukan bertahap mulai dari tingkat kecamatan (18 April – 4 Mei), kabupaten-kota (22 April – 12 Mei), provinsi (22 April – 12 Mei) dan berakhir di KPU RI (25 April – 22 Mei).

Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Serentak

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyetujui evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu Serentak yang dinilai rumit, melelahkan, dan telah meminta para penyelanggara di lapangan.

“Kami tidak ingin mendesak dulu tapi setelah pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi nanti kemungkinan awal pemerintahan baru akan membahas bersama dengan DPR. Saya kira ini harus dibahas dengan DPR baru,” kata Mendagri, usai mengikuti rapat terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/4/2019)  lalu.

Mendagri prihatin banyak petugas pemilihan umum (Pemilu) yang meninggal akibat kelelahan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan Pemilu. Hingga saat ini sebanyak 86 orang petugas Pemilu yang meninggal usai melaksanakan tugasnya menyelenggarakan Pemilu Serentak, Rabu (17/4/2019) lalu. Hingga Senin (22/04/2019) ini sebanyak 15 orang anggota Polri tercatat meninggal dunia berdasarkan rekap data yang dikeluarkan Mabes Polri.

Kemendagri masih menunggu usulan Penyelenggara Pemilu terkait santunan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia karena bertugas selama Pemilu Serentak 2019. Ia memastikan Pemerintah akan memberikan penghargaan bagi petugas yang kerap ia sebut sebagai Syuhada Kusuma Bangsa tersebut. [Didit Sidarta]