Koran Sulindo – Dana bantuan partai politik Rp 4.000 per suara yang disiapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta 2018 akhirnya dicoret Kementerian Dalam Negeri.

Alokasi itu dicoret karena belum ada revisi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Pelaksana Tugas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin bantuan parpol itu melonjak dari perhitungan Kemendagri. Rekomendasi Kemendagri menyarankan besaran bantuan kembali ke angka lama yakni Rp 410 per suara untuk parpol yang mendapatkan kursi di DPRD.

Sebelumnya, Kemendagri telah mengevaluasi APBD DKI 2018 yang hasilnya dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Mendagri rencananya bakal mengeluarkan surat keputusan berisi rekomendasi Kemendagri terhadap APBD DKI 2018.

Kenaikan dana bantuan untuk parpol tercantum pada Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017. Aturan itu diteken 13 Oktober 2017 oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu Djarot Saiful Hidayat. Pada perda itu, total anggaran bantuan keuangan parpol naik dari Rp 1,8 miliar menjadi Rp 17,7 miliar. Namun perda tidak merinci dana bantuan tersebut.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono menyebut kenaikan dana bantuan untuk parpol itu seharusnya menunggu revisi PP No 5/2009. Sampai saat ini revisi PP tersebut belum diteken Presiden Joko Widodo.

Dalam draf PP itu bantuan untuk parpol di tingkat nasional menjadi Rp 1.000 per suara yang didapat pada pemilu dari sebelumnya Rp 108. Sedangkan dana bantuan parpol tingkat provinsi mengalami kenaikan menjadi Rp 1.500 dan untuk tingkat kabupaten/kota menjadi Rp 2.000 per suara. Sumarsono menyebut kenaikan dana bantuan parpol di DKI itu melampaui kelayakan.[TGU]