Kementerian Perdagangan (kemendag) melarang peredaran minyak goreng curah terhitung mulai 1 Januari 2022 nanti. Semua penjualan minyak goreng harus dalam kemasan. Salah satu tujuan mewajibkan minyak goreng dalam kemasan adalah untuk mengendalikan harga minyak goreng di pasaran.
Kebijakan itu di paparkan oleh Dirjen (Direktur Jenderal) Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan dalam acara webinar Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Rabu (24/11).
Oke menjelaskan, mengkonsumsi minyak goreng kemasan diwajibkan karena sifatnya yang dapat disimpan dalam jangka panjang sehingga harganya relatif terkendali.
“Minyak goreng curah ini bergantung pada Crude Palm Oil atau CPO, ketika CPO naik maka minyak goreng curah langsung naik. Kalau nantinya dengan minyak goreng kemasan maka harga akan terkendali dan jika ada perubahan harga bahan baku yang meningkat tidak langsung berdampak, walaupun jangka panjangnya pasti akan berdampak,” kata Oke.
Sebagai informasi, rencana pelarangan minyak goreng curah telah di canangkan sejak tahun 2017, akan tetapi karena ketidaksiapan dunia usaha maka mengalami penundaan.
Kebijakan mewajibkan minyak goreng kemasan akhirnya di putuskan melalui Permendag No. 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
Dalam Permendag tersebut, minyak goreng curah hanya boleh beredar di pasar sampai 31 Desember 2021 dan setelahnya harus dalam kemasan. [DES]