Pasangan suami istri pemilik First Travel (No. 2 dan 3 dari kiri)/ayopreneur.com

Koran Sulindo – Kementerian Agama (Kemenag) sedang melakukan finalisasi perbaikan regulasi umrah. Regulasi baru ini antara lain mengatur harga referensi, pembatasan masa pendaftaran, pengawasan yang lebih ketat, dan penetapan sanksi yang lebih tegas.

“Kami yakin, regulasi yang akan disahkan nanti akan dapat menghindarkan jemaah dari hal-hal yang merugikan mereka dalam rangka perlindungan kepada jemaah umrah,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M. Arfi Hatim, di Jakarta, Senin (22/1/2018), melalui rilis media.

Selain itu, Kemenag juga menyempurnakan sistem pengawasan secara elektronik yang telah ada agar meminimalisir setiap risiko yang mengancam jemaah. Kemenag juga tengah melakukan pengembangan sistem aplikasi SiPatuh.

Kepada masyarakat, Kemenag meminta mencermati harga yang ditawarkan dan tidak mendaftar untuk tahun depan. Selain itu, jemaah juga harus meminta perjanjian tertulis ketika mendaftar yang ditandatangani kedua belah pihak. Perjanjian itu memuat hak dan kewajiban para pihak.

Audit

Selain itu Kemenag juga akan mengaudit Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) karena makin banyak kasus biro perjalanan yang bermasalah dengan jemaah. Yang terbaru, kasus ribuan jemaah PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tour) dan PT Solusi Balad Lumpah (SBL).

“Proses audit akan dilakukan bekerjasama dengan akuntan publik independen. Harapannya, hasil audit menjadi bahan Kemenag untuk melakukan langkah pengawasan lanjutan,”  kata Arfi.

Kemenag mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Abu Tour maupun SBL melalui Kanwil Kemenag Provinsi, sesuai domisili kantor pusat.

“Insya Allah, dalam waktu dekat kita tugaskan auditor untuk memeriksa,” katanya.

Selaku regulator penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, Kemenag mengklaim sudah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait persoalan ini sejak awal. Menurut Arfi, setelah terjadinya kasus First Travel, Kemenag membuat pemetaan/mitigasi dan memantau PPIU yang berpotensi mengalami masalah serupa.

Ada beberapa indikator pemetaan, antara lain jumlah jemaahnya massif,  harga yang tidak rasional, dan sistem pemasaran yang berpotensi merugikan masyarakat karena tidak sesuai ketentuan. Pemetaan dilakukan sekaligus dalam  rangka penyempurnaan regulasi yang sekarang sudah tahap final.

Kemenag juga sudah menjadi bagian Satgas Waspada Investasi dan menjalin koordinasi yang intens dengan OJK dalam hal penghimpunan dan investasi dana masyarakat di PPIU.

“Pada Agustus tahun lalu, kemenag dan Satgas Waspada Investasi Sulsel telah meminta Abu Tour untuk menghentikan penjualan umrah murah dan menjual dengan harga rasional untuk pendaftaran umrah selanjutnya. Dan mereka komitmen untuk menghentikan penjualan umrah murah,” kata Arfi.

Pada saat dihentikan, jemaah yang telah mendaftar untuk keberangkatan sampai dengan 2018 tercatat 27.093 orang. Abu Tour menjamin semuanya akan diberangkatkan sesuai jadwal yang dipilih oleh jemaah.

SBL juga telah menghentikan program Sahabat SBL sejak 1 November 2017.

Kemenag terus mengevaluasi dan memantau pelaksanaan komitmen tersebut di lapangan. [DAS]