Kemen LHK: Perusahaan Terlibat Kebakaran Hutan Wajib Ganti Rugi

Ilustrasi: Presiden Joko Widodo/setkab.go.id

Koran Sulindo – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memenangi gugatan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada 3 perusahaan swasta. Mereka harus membayar ganti rugi ke negara dan mengeluarkan biaya pemulihan lingkungan dengan nilai total Rp1,3 triliun.

“Kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Putusan ini memberikan keadilan lingkungan bagi masyarakat dan lingkungan hidup itu sendiri,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, di Jakarta, Sabtu (8/9/2018), melalui rilis media.

Pada 28 Juni 2018, setelah melalui proses kasasi, MA memutuskan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Jatim Jaya Perkasa bersalah dan mewajibkan perusahaan yang dituntut karena membakar dan merusak 1.000 hektare lahan di Kecamatan Kubu Babusalam di Kabupaten Rokan Hilir (Riau) itu membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan Rp491 miliar.

Pada 10 Agustus 2018, MA juga menolak kasasi PT Waringin Agro Jaya dan mengabulkan tuntutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan supaya perusahaan yang menyebabkan kebakaran di lahan seluas 1.802 hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Musi Banyuasin di Sumatera selatan itu membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan Rp639,94 miliar.

Pada 15 Agustus 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Kalimantan Selatan juga memutuskan PT Palmina Utama bersalah, serta mewajibkannya membayar ganti rugi dan biaya pemulihan Rp183,7 miliar.

Putusan-putusan pengadilan itu menunjukkan bahwa hakim memegang prinsip in dubio pro natura atau keberpihakan kepada lingkungan hidup.

“Putusan ini patut diapresiasi, semoga dapat meningkatkan kepatuhan hukum kalangan korporasi, demi masa depan lingkungan hidup Indonesia yang lebih baik,” kata Rasio.

Sementara itu, Kemen LHK masih menunggu proses eksekusi dua keputusan pengadilan yang sudah final (inkrach van gewisjde) dalam kasus kebakaran hutan yang disebabkan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari (Riau) dan PT Kalista Alam (Aceh).

“Kami terus meminta PN Pekanbaru dan PN Meulaboh segera mengeksekusi putusan yang ada, karena kewenangannya ada di mereka,” kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan KLHK, Jasmin Ragil. [DAS]