Ilustrasi/Akun Facebook Omah Munir

Koran Sulindo – Omah Munir bersama Sahabat Munir akan menggelar peringatan 12 tahun kematian aktivis pembela hak asasi manusia [HAM] itu. Munir Said Thalib, pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [Kontras] tewas diracun dalam pesawat Garuda Indonesia Airways dari Indonesia menuju Amsterdam, Belanda pada 7 September 2004.

Peringatan Munir ini bertema “Malam Menyimak Munir, Pekan Merawat Ingatan”. Acara ini akan diselingi dengan pemutaran film tentang Munir dan tentang ketidakadilan. Puncak acara dilaksanakan Rabu (7/9) besok di kantor Lembaga Bantuan Hukum [LBH] Jakarta.

Kemudian pada Kamis 8 September, para aktivis pembela HAM akan menggelar aksi Kamisan di depan Istana Negara untuk menuntut penuntasan kasus Munir.

Terdapat enam film yang diputar secara bergantian selama sepekan antara 4 September hingga 11 September itu.

Film yang ditayangkan antara lain Bunga Dibakar karya Ratrikala Bhre Aditya dan Garuda’s Deadly Upgrade hasil reportase David O’shea. Selain itu ada juga Lexy Rambadeta dengan Membuka Malam Menyimak Munir. Film lainnya Tuti Koto: A Brave Women, yang disutradarai Riri Riza, His Story karya Steve Pillar Setiabudi, Kiri Hijau Kanan Merah garapan Dandhy Dwi Laksono, serta Cerita tentang Cak Munir oleh Hariwi.

Akan ada 12 kota yang dipilih panitia untuk memutar film sesuai dengan usia kematian Munir. Namun, dikabarkan akan ada 23 kota lain yang bergabung. Adapun kota-kota itu antara lain Batu, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Bandung, Medan, Banda Aceh, Jayapura, Makassar, Lombok, dan Bali.

Kasus Munir hingga kini masih menyisakan misteri karena hanya melibatkan seorang pelaku tunggal: Pollycarpus Budihari Priyanto. Celakanya, Pollycarpus pun telah menghirup udara bebas setelah mendekam selama delapan tahun di penjara dari 14 tahun hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Itu sebabnya, Kontras bersama LBH Jakarta mengajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat [KIP] pada April lalu. Pasalnya, hasil temuan Tim Pencari Fakta [TPF] bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004 belum diumumkan ke publik. Padahal, berdasarkan  Keputusan Presiden No. 111 Tahun 2004, pada poin kesembilan, hasil penyelidikan TPF itu mesti diumumkan ke publik.

Janda Munir, Suciwati berharap dengan membuka hasil penyelidikan TPF, kasus Munir akan terang benderang. Karena itu, kata Suci, kesaksian Yudhoyono dalam sidang sengketa informasi di KIP menjadi penting untuk mengungkap misteri kematian Munir. “Itu jika Ketua Umum Partai Demokrat dan KIP serius menyelesaikan dan mau mengumumkan hasil akhir penyelidikan TPF,” kata Suci.

TPF telah menyerahkan hasil penyelidikannya kepada Presiden Yudhoyono pada 23 Juni 2015. Akan tetapi, hasil penyelidikan tersebut belum diumumkan hingga hari ini. Kendati TPF telah menyelesaikan penyelidikannya, Suci masih merasa kematian Munir belum jelas dan masih menggantung. Suci berharap pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla mau menyelesaikan kasus kematian Munir. Terlebih Jokowi disebut peduli pada penegakan HAM.

Mantan Sekretaris TPF Usmad Hamid ketika hadir dalam persidangan di KIP beberapa waktu lalu menuturkan, laporan akhir TPF terdiri atas dua dokumen yakni  Laporan Akhir Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir dan Ringkasan Eksekutif. Berdasarkan aturan, hasil penyelidikan tersebut mestinya diumumkan kepada masyarakat.

Melalui pemberitaan, Usman mendapat informasi, Yudhoyono telah membagikan dokumen itu kepada beberapa pejabat kementerian. Namun, Yudhoyono kala itu belum pernah secara terbuka mengumumkan hasil TPF secara utuh kepada publik.

Munir dibunuh pada 7 September 2004 di pesawat Garuda dalam sebuah penerbangan menuju Amsterdam, Belanda. Munir berencana meneruskan pendidikannya di Universitas Utrecht. Munir dibunuh dengan menggunakan racun arsenik yang yang ditaruh ke makanannya oleh Pollycarpus , pilot Garuda yang waktu itu sedang cuti.

Selain sebagai pilot, Pollycarpus disebut sebagai anggota Badan Intelijen Negara. Bekas Komandan Kopassus TNI AD Muchdi Purwoprandjono juga disebut sebagai pelaku. Pollycarpus dihukum 14 tahun penjara. Namun dia dibebaskan bersyarat setelah 8 tahun ditahan. Adapun Muchdi, yang saat itu juga salah seorang Deputi BIN, dibebaskan karena saksi kunci, Budi Santono, mencabut keterangannya. [KRG/DAS]