Keluarga Korban Ethiopia Airlines yang Warga Negara AS Gugat Boeing

Koran Sulindo – Keluarga korban kecelakaan pesawat Ethiopia Airlines yang merupakan warga negara Amerika Serikat (AS) menggugat Boeing dan Rosemount Aerospace. Kedua perusahaan yang membuat pesawat jenis 737-Max-8 itu kini menjadi objek penyelidikan atas dua kecelakaan selama dua bulan terakhir.

Gugatan itu seperti diberitakan The Straits Times pada Jumat (5/4) didaftarkan di Pengadilan Federal AS di Chicago atas nama keluarga Samya Stumo. Ia merupakan salah satu korban jatuhnya pesawat Ethiopia Airlines dengan nomor penerbangan 302 pada 10 Maret lalu.

Pesawat itu jatuh setelah lepas landas dari Addis Ababa sehingga menewaskan 157 penumpang. Ini merupakan gugatan pertama yang diajukan langsung oleh warga negara AS. Laporan awal tentang dugaan penyebab jatuhnya pesawat tersebut pilot dikatakan tak mampu mengendalikannya untuk mencapai ketinggian sehingga hidung pesawat justru mengarah ke bawah dalam kecepatan tinggi.

Ada data sensor yang salah karena memerintahkan hidung pesawat untuk turun. Sebelumnya, pesawat buatan Boeing yang paling laris itu juga jatuh pada Oktober tahun lalu di Indonesia. Maskapai penerbangan Lion Air JT-610 jatuh di Perairan Karawang dan menewaskan 189 orang.

Di samping Boeing, lembaga pengawas penerbangan AS yaitu FAA juga dituntut untuk bertanggung jawab karena telah mensertifikasi 737-Max-8. Nadia Milleron, orang tua Samya Stumo mengatakan, perusahaan pembuat pesawat itu tidak memperlakukan penumpangnya terutama Samya sebagaimana mereka memperlakukan anak sendiri.

Sambil menangis, menurut Milleron, kecelakaan Ethiopia Airlines seharusnya bisa dicegah setelah kejadian yang sama menimpa Lion Air. Seharusnya masyarakat Indonesia yang menjadi korban jatuhnya pesawat 737-Max-8 tidak sia-sia.

Penyebab jatuhnya Ethiopia Airlines mirip dengan penyebab jatuhnya Lion Air. Samya Stumo yang berasal dari Massachusetts itu merupakan keponakan dari aktivis Ralph Nader yang menyerukan untuk memboikot 737-Max-8. [KRG]