Sulindomedia – Bank DKI tampaknya sedang “disikat bersih” oleh pihak kejaksaan. Sejumlah pejabatnya kini mendekam di penjara. Pada Selasa kemarin (16/2/2016), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang menginformasikan, pihaknya telah menjebloskan Group Head Kredit Komersial Bank DKI Dulles Tampubolan dan Account Officer Korporasi Bank DKI Kartika Andri ke rumah tahanan negara.
“Keduanya menjadi tersangka kasus pemberian kredit di Bank DKI,” kata Sudung. Sebelum ini, pada 29 Januari lalu, Kejati DKI telah menetapkan tersangka baru yang juga pemimpin Divisi Risiko Kredit Bank DKI Gusti Indra Rahmadiansyah.
Dulles Tampubolan dan Kartika Andri ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Pusat. Keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 21/2001 junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasusnya terkait pengucuran kredit modal kerja dan surat perjanjian kerja sebesar Rp 230 miliar ke PT Lokotama Harum dan PT Mangkubuana Utama. Dasar pemberian kredit: dua perusahaan itu mendapat empat proyek, yakni pembangunan jembatan di Selat Rengit; pembangunan pelabuhan di Selat Panjang, Meranti, Riau; pembangunan rumah sakit di Kebumen, Jawa Tengah, dan; pembangunan bandar udara di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Namun, ternyata, keempat proyek itu tidak tuntas dikejakan, dana miliaran rupiah digunakan oleh kedua korporasi untuk kepentingan lain. Saat masa kredit berakhir, Juni 2014, kedua perusahaan itu tidak dapat melunasi utangnya. Kreditnya sendiri dikucurkan pada Juni 2013.
Yang menjadi dasar pemidanaan: kedua perusahaan itu sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kredit. Agunan kredit hanya Rp 130 miliar dan ini melanggar prinsip kehati-hatian bank. Pejabat Bank DKI juga diduga lalai, dengan tidak mengajukan klaim asuransi di akhir kredit, sehingga kredit menjadi hangus.
Pada Rabu lampau (5/2/2016), penyidik Kejati DKI juga telah menahan tiga tersangka kasus penggadaan aplikasiGovernment Cash Management System. (GCMS) dan perluasan layanan ATM Bank DKI untuk tahun 2009-2010. Satu dari tiga tersangka itu adalah Ilhamsyah Joenoes, Direktur Operasional Bank DKI. Dua tersangka lain dari swasta, yakni Adi Rahmanto (Direktur PT Prakasi Solution Indonesia) dan Henri J Maraton (Direktur PT Karimata Solusi Pandu). Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 20 miliar.
Lalu, jauh sebelum itu, seperti banyak diberitakan, Direktur Utama PT Bank DKI Winny telah lebih dipidanakan dan terbukti bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus penyewaan pesawat. [BOY/PUR]