Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)/AP

Koran Sulindo – Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah lengkap (P21).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Noor Rochmad, mengatkan pengertian P21 adalah berkas penyidikan Bareskrim Polri telah lengkap baik secara formil maupun materil.

“Berkas dinyatakan lengkap dan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” kata Noor, di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (30/11).

Kejaksaan Agung segera meminta penyidik Bareskrim Polri menyerahkan barang bukti dan tersangka.

“Sesuai dengan janji kami, waktu 14 hari yang dimiliki untuk meneliti perkara tidak akan dihabiskan. Tim bekerja siang malam untuk menyelesaikan perkara ini,” katanya.

Kejaksaan juga menampik adanya intervensi dari pihak luar.

“Kami memutuskan dan meneliti perkara ini secara profesional,” kata Jampidum.

Ahok tetap dijerat menggunakan Pasal 156 dan 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Gubernur DKI Jakarta Nonaktif itu terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pasal 156 KUHP itu menyatakan, “barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 16 November lalu. Ahok diduga menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah Ayat 51 untuk tujuan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

UU ITE

Kejaksaan tidak menggunakan Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam kasus ini.

Menurut Noor, fakta-fakta yang terungkap dari hasil penyidikan dalam berkas itu menunjukkan perbuatan tersangka hanya dapat dikenakan Pasal 156 dan 156a KUHP.

“Jaksa sudah meyakininya bahwa dengan pasal itu sudah meng-cover semua yang ada dalam berita acara perkara,” kata Noor. [kejaksaan.go.id/DAS]