Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.
Terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka.
“Penyidik pada Jampidsus pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia periode tahun 2019–2024,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Kamis (4/9).
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Staf Khusus Mendikbudristek Jisrist Tan (JT); Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arif; mantan Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih; dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Mulyasyahda.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan para tersangka terbukti melakukan pemufakatan jahat terkait pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan 2020–2022.
“Keempat orang tersebut telah memberikan arahan kepada tim Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam memilih vendor untuk pengadaan laptop berbasis Chrome OS,” ujar Qohar, Selasa (15/7).
Program pengadaan sebanyak 1,2 juta unit laptop itu menelan anggaran Rp9,3 triliun, bersumber dari APBN Kemendikbudristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, laptop yang dipasok justru tidak dapat dimanfaatkan maksimal, sebab operasionalnya membutuhkan jaringan internet, sementara akses di wilayah pelosok dan 3T masih terbatas.
Nama Nadiem Makarim disebut berperan sejak awal perencanaan. Pada Februari 2020, ia bertemu dengan perwakilan Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education berbasis Chromebook.
Pertemuan lanjutan menghasilkan kesepakatan bahwa produk Google, yakni Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), akan diadopsi dalam proyek pengadaan perangkat TIK Kemendikbudristek.
Bahkan, pada Mei 2020 Nadiem disebut menginstruksikan jajarannya, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta staf khusus untuk melakukan rapat tertutup melalui Zoom Meeting membahas pengadaan Chromebook. Instruksi itu keluar sebelum proyek resmi berjalan.
Lebih jauh, Kejagung menemukan bahwa Nadiem juga menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang memuat petunjuk teknis Dana Alokasi Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Regulasi itu disebut telah “mengunci” spesifikasi Chrome OS sehingga mengarahkan seluruh proses pengadaan hanya pada produk Google.
Kasus ini masih dalam pengembangan. Kejagung memastikan akan menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat.
Kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp.1,9 triliun, namun jumlah ini masih terus di dalami pihak Kejagung.
“Kerugian keuangan negara yakni dari pengadaan perkirakan senilai kurang lebih 1 triliun 980 miliar yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” kata Direktur Penyidikan Kejagung, Nur Cahyo Jungkung Madyo.
Nadiem saat ini sedang menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 4 September 2025 di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan.
”tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari kedepan sejak hari ini tanggal 4 September 2025 bertempat di rutan Salemba cabang kejaksaan negeri Jakarta Selatan,” ucap Nur Cahyo. [IQT]




