Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO, Negara Rugi hingga Rp14,3 Triliun

Kapuspenkum, Anang Supriatna dan Dirdik Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. (Foto: Dok. Kejagung)

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, palm oil mill effluent (POME), untuk periode 2022–2024. Nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam jumpa pers Kejaksaan Agung, Selasa malam, 10 Februari 2026, oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus.

“Setelah melalui rangkaian penyidikan yang mendalam, profesional, dan akuntabel, penyidik menetapkan 11 tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya,” ujar Anang.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, perkara ini berawal dari kebijakan pemerintah yang membatasi dan mengendalikan ekspor CPO guna menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas harga. Kebijakan tersebut dijalankan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta kewajiban Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).

Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya rekayasa klasifikasi ekspor. CPO berkadar asam tinggi yang seharusnya tetap dikategorikan sebagai CPO, justru diklaim sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan HS Code berbeda yang diperuntukkan bagi limbah atau residu.

“Yang diekspor itu sebenarnya CPO, bukan POME. Tetapi HS Code-nya digeser agar terbebas dari pengendalian ekspor dan kewajiban pajak yang lebih tinggi,” tegas Syarief.

Rekayasa tersebut diduga dilakukan untuk menghindari DMO, menekan pembayaran bea keluar dan levy sawit, serta memuluskan ekspor CPO dalam jumlah besar ke luar negeri.

Selain manipulasi administrasi, penyidik juga menemukan adanya kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara. Suap tersebut diduga menjadi instrumen untuk meloloskan proses perizinan dan pengawasan ekspor.

“Suap ini berbeda dengan kerugian keuangan negara. Suap adalah modus untuk memuluskan kejahatan yang kemudian menimbulkan kerugian negara,” kata Syarief.

Ia juga mengungkap bahwa penggeledahan terhadap sejumlah money changer dilakukan untuk menelusuri aliran dana suap.

Dari 11 tersangka, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, yakni:

LHB, pejabat Kementerian Perindustrian RI

FJR, pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

MZ, ASN pada KPPBC Pekanbaru

Sementara delapan tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta, yang terafiliasi dengan sekitar 20 hingga 26 perusahaan di Jakarta dan Sumatera, yang saat ini masih terus didalami penyidik.

Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan juga memastikan akan segera melakukan pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Mulai hari ini kami telusuri aset para tersangka. Penyitaan pasti akan dilakukan,” tegas penyidik.

Para tersangka ijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. [IQT]