Kejagung Tahan Presiden Direktur Sritex Group Indonesia dalam Kasus Kredit Bermasalah

Iwan Kurniawan Lukminto saat dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan pada 23 juni 2025. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu (13/8), setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait adanya perbuatan melawan hukum. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025.

Menurut Kejaksaan Agung, IKL yang menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023 diduga melakukan sejumlah perbuatan yang berujung pada penyalahgunaan fasilitas kredit, antara lain:

– Menandatangani surat permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi kepada Bank Jateng pada 2019 yang tidak sesuai peruntukannya.

– Menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020 yang diketahui tidak sesuai isi perjanjian.

– Menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan invoice dan faktur yang diduga fiktif.

Akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,088 triliun, berdasarkan perhitungan sementara yang saat ini masih diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas perbuatannya, IKL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 13 Agustus 2025. [IQT]