Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita mobil mewah yang diduga kuat milik tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina periode 2018-2023, Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan dalam pres rilis, pihaknya melalui Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus P3TPK pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung telah menyita 5 mobil mewah.
“Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap 5 (lima) unit kendaraan roda empat, yang diduga kuat merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2012 s.d. 2017,” Kata Anang.
Penyitaan dilakukan pada Senin 4 Agustus 2025 di sebuah area parkir lantai Ground (G) Mendjangan Mansion, Jalan Tegal Parang Utara, Mampang, Jakarta Selatan. Berikut rincian kendaraan yang disita Kejagung:
– 1 (satu) unit mobil merk Mini Cooper putih tipe Countryman;
– 1 (satu) unit mobil merk Toyota Alphard hitam tipe 2.5 G CVT;
– 1 (satu) unit mobil merk Mercedes-Benz hitam tipe Maybach S 500;
– 1 (satu) unit mobil merk Mercedes-Benz hitam tipe S 450;
– 1 (satu) unit mobil merk Mercedes-Benz hitam tipe C 63 AMG.
Kelima kendaraan tersebut tidak terdafdar secara langsung atas nama Riza Chalid namun diatasnamakan melalui pihak yang terafiliasi dengannya.
“ini aset-aset yang diduga hasil atau sebagai alat dari tindak pidana korupsi,” Ungkap Anang dikutip dari CNN Indonesia.
“(Terdaftar atas nama) Pihak terafiliasi dan pada saat penyidik temukan memang kondisinya begini, Tidak ada pelat nomornya sengaja untuk menghilangkan,” tambahnya.
Selain Mobil mewah, Kasubdit Penyidikan dan Tipikor Kejagung, Yadin menyebutkan bahwa penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
uang tersebut disita dari tiga lokasi berbeda yakni wilayah Depok, Jawa Barat, dan Pondok Indah, serta Mampang Jakarta Selatan. Meski demikian, pihaknya belum menyebutkan besaran nominal uang yang telah disita.
“Terkait dengan jumlah nominal uang itu kami masih koordinasi dengan bank untuk nilai perhitungannya,” Jelas Yadin.
Terkait kasus ini, kejagung telah menetapkan 18 tersangka, beberapa tersangka tersebut yakni Direktur utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi. Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku Benefecial Owner PT Navigator Khatulistiwa yang juga merupakan anak dari Riza Chalid.
Dalam kasus ini Kejagung menyebutkan total kerugian negara senilai Rp.285 triliun terdiri dari Rp.193,7 kerugian keuangan negara dan Rp.91,3 triliun kerugian dari perekonomian negara. [IQT]




