Kapuspenkum Anang Supriatna saat di temui di Kejagung Jakarta Selatan pada Senin (22/12). Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta – Kejagung menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun) di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi (TTF) kepada KPK usai yang bersangkutan di OTT KPK.

‎Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung Jakarta Selatan pada Senin (22/12).

‎”Kejaksaan telah menyerahkan seorang oknum TTF Kasidatun pada KPK untuk kepentingan proses penyidikan dan sudah diterima (KPK),” Kata Anang.

‎Anang juga menegaskan pihaknya tidak akan melakukan intervensi dalam proses penyidikan yang dilakukan KPK meskipun terduga pelaku merupakan anggota Kejaksaan.

‎Ia juga mengatakan Kejagung tidak akan mentolerir apabila ada anggotanya yang terlibat dalam kasus korupsi. Kejagung berkomitmen untuk mendukung langkah penegakkan hukum, juga sebagai bentuk transparansi.

‎”Penyerahan tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparan kita, sekaligus wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah pendegakan hukum dan upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Corps Adhyaksa,” ucap Anang.

‎Sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan pada Kamis 18 Desember 2025 dan mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) yang telah di tetapkan sebagai tersangka.

‎KPK juga menetapkan tersangka kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Tri Taruna Fariadi (TTF).

‎Tiga orang tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

‎Para tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf e, huruf f Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). [IQT]