Kejagung Serahkan 1,17 Juta Hektare Hasil Penguasaan Hutan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (jampidsus) Febrie Adriansyah. (Dok. Kejagung)Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (jampidsus) Febrie Adriansyah. (Dok. Kejagung)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (jampidsus) Febrie Adriansyah. (Dok. Kejagung)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berhasil melakukan pendataan dan verifikasi terhadap objek kawasan hutan yang akan dilakukan penguasaan Kembali.

Febrie Adriansyah Selaku Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Pihaknya menuturkan per tanggal 23 Maret 2025 Satgas PKH ini telah menyita 1 juta hektar lahan seperti yang di targetkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kami mengucapkan apresiasi dan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada segenap jajaran pada kementerian lembaga yang telah bekerja keras, begitu banyak meluangkan waktu dan tenaganya untuk bersinergi dalam upaya penertiban kawasan hutan yang tergabung dalam Satgas PKH bentukan Bapak Presiden (Prabowo Subianto), sehingga dengan ini target 1 juta sebelum Hari Raya Lebaran telah kita peroleh,” kata Febrie di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (26/3).

Febri menambahkan bahwa data lahan berdasarkan ketersediaan peta seluas 1.177.194,34 Ha (satu juta seratus tujuh puluh tujuh ribu seratus sembilan puluh empat koma tiga empat hektar) dan lahan yang telah dikuasai seluas 1.001.674,14 Ha (satu juta seribu enam ratus tujuh puluh empat koma satu empat hektare) yang tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan melibatkan 369 perusahaan.

Dari total lahan yang telah berhasil dikuasai, pada 10 Maret 2025, Satgas PKH telah menyerahkan tahap pertama seluas 221.868,421 hektare kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Lahan ini sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group.

Hari ini, tahap kedua kembali dilakukan dengan penyerahan tambahan 216.997,75 hektare, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan penguasaan lahan ilegal.

Febrie Adriansyah menegaskan bahwa proses penguasaan kembali ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Negara berkomitmen untuk mengembalikan hak atas lahan yang digunakan secara ilegal, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

“Upaya ini melibatkan verifikasi menyeluruh dengan teknologi geospasial serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait. Kami memastikan bahwa setiap lahan yang diambil alih benar-benar tidak memiliki izin resmi,” ujar Febrie Adriansyah.

Febrie juga mengungkapkan masih ada beberapa maslah hukum yag saat ini masih terus dilakukan identifikasi dan memerlukan pihak terkait dalam upaya penyelesaiannya.

”Ini sedang kita upayakan dengan kementerian BUMN,” pungkasnya.

Febrie berharapa agar hal ini tidak menjadi kendala. Sehingga pihak terkait baik dari kementerian maupun lembaga negara untuk mencapai target penguasaan lahan negara yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. [IQT]