Kejagung saat memamerkan uang hasil sitaan dari kasus CPO yang melibatkaan Wilmar group. (Dok. Kejagung)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukan uang hasil sitaan dari kasus pemeberian fasilitas CPO dan turnannya senilai 11 Triliun. Uang ini diperlihatkan kepada rekan media di lantai 11 gedung Bundar Kejagung RI.

Kepala pusat penerangan hukum (kapuspenkum), Harli Siregar menyampaikan, penyitaan ini menjadi penyitaan tersebesar Kejagung. Terlihat tumpukan uang pecahan seratus ribu hampir memenuhi seisi ruangan.

“Terkait dengan penyitaan uang dalam jumlah yang sangat besar dan barangkali hari ini merupakan respon terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya yang paling besar,” Kata Harli.

Jumlah uang sitaan dari korupsi pemberian fasilitas CPO yang disita dari terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp. 11.880.351.802.619 (sebelas triliun delapan ratus delapan puluh miliar tiga ratus lima puluh satu juta delapan ratus dia ribu enam ratus sembilan belas rupiah).

Harli mengatakan bahwa uang sitaan ini merupakan bentuk pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan dalam tahap penuntutan, oleh karena itu belum berkekuatan hukum tetap.

“Ini bentuk kesadaran yang diberikan oleh korporasi dan bentuk kerjasama karena ada kesadaran untuk pengembalian keuangan negara itu dan tentu kami juga mengapresiasi dan menghormati serta menghargai atas apa yang menjadi sikap dari korporasi dimaksud,” ucap Harli.

Harli berharap upaya pengembalian ini dapat menjadi contoh bagi korporasi yang sedang berperkara karena upaya penegakan hukum yang represif haruslah linier dengan upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam rangka pemulihan keuangan negara.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan ontslag perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) PN Jakarta Pusat.

Delapan tersangka ini adalah Wahyu Gunawan (WG), panitera muda perdata PN Jakarta Utara; Marcella Santoso (MS), Ariyanto (AR), sebagai Advokat; Muhammad Arif Nuryanta (MAN) ketua PN Jakarta Selatan; Hakim Djumyanto (DJU), Ketua Majelis Hakim; Agam Syarif Baharudin (ASB) Anggota Majelis Hakim; Ali Muhtarom (AM) Anggota Majelis Hakim; dan Muhammad Syafei (MSY) Head Of Security Legal Wilmar Group.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa pembagian uang tersebut dilakukan melalui tersangka MAN yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, kemudian diberikan kepada tersangka AM selaku Anggota Majelis Hakim.

MAN sendiri mendapatkan uang suap tersebut senilai Rp 60 miliar dari MSY yang menjadi tim legal Wilmar Group melalui WG selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.

Ketua Majelis Hakim Djumyanto (DJU), juga Hakim Anggota ASB menerima suap dari tersangka MAN.

Ketiga Hakim tersebut menerima suap dengan tujuan memuluskan putusan lepas terhadap tersangka korporasi yang melibatkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. [IQT]