Kejaksaan Agung menyembutkan, Nadiem Makarim dari status tersangka menjadi terdakwa. (foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta – Nadiem Anwar Makarim (NAM) tersangka kasus dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) disebutkan Kejagung, sudah melakukan tindak pidana korupsi sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan.

‎”Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi yang dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek,” kata Direktur Penyidikan kejagung, Riono Budi Santoso di gedung Jampidsus Kejagung Jakarta Selatan pada Senin (8/12).

‎Riono juga menyebutkan Nadiem memberikan perintah untuk mengubah hasil dari kajian yang dilakukan oleh tim teknis Kemendikbudristek.

‎Tim teknis sebelumnya menyebutkan bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan TIK tidak boleh mengarahkan pada sistem operasi (OS) tertentu, namun dalam penerapannya, kata Kejagung, Nadiem memerintahkan untuk menggunakan chrome OS.

‎”kajian tersebut kemudian diperintahkan untuk diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook,” ucap Riono.

‎Kejagung menyebutkan pada tahun 2018 Kemendikbud sempat melakukan pengadaan Chromebook dengan chrome OS namun hal tersebut dinilai gagal secara teknis. Tetapi pada 2020 – 2022 chrome OS kembali digunakan oleh Kemendikbudristek tanpa dasar teknis yang objektif.

‎Perbuatan tersebut dinilai sebagai tindakan melawan hukum dan menguntungkan berbagai pihak.

‎Kerugian keuangan negara dari kasus ini diduga mencapai Rp2,1 triliun. Nadiem dan ketiga tersangka lainya kini berstatus sebagai terdakwa karena Penuntut Umum telah melakukan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

‎Status tersebut sesuai dengan Surat Pelimpahan Perkara Nomor: B- 9397/M.1.10/Ft.1/12/2025  untuk terdakwa Nadiem Anwar Makariem; Nomor: B- 9403/M.1.10/Ft.1/12/2025 untuk terdakwa Ibrahim Arief; Nomor: B- 9399/M.1.10/Ft.1/12/2025 untuk terdakwa Mulyatsah; Nomor: B- 9401/M.1.10/Ft.1/12/2025 untuk terdakwa Sri Wahyuningsih.

‎Sebagai informasi, kasus ini bermula pada tahun 2020 – 2022 dimana dilaksanakan kegiatan pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mengarahkan spesifikasi perangkat laptop berupa Chrome OS di Kemendikbudristek dengan sumber dana dari APBN/DAK.

‎Selama program tersebut berjalan kejagung menyebut, diduga terjadi penyelewengan atau perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para tersangka sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.

‎Nadiem dan tiga tersangka lainya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [IQT]