Direktur penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar (Dok. Kejagung)

Jakarta, KoranSulindo.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di lima lokasi di DKI Jakarta pada Jumat (11/4). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang serta kendaraan mewah.

Berikut rincian barang bukti yang disita:

Uang tunai senilai SGD 43.400, USD 6.300, 200 Yuan, dan Rp158 juta lebih, ditemukan di rumah dan mobil milik Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara.

Di kediaman advokat AR, penyidik menyita uang tunai Rp136,9 juta dan tiga unit mobil mewah: Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz.

Di dalam tas milik Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan, ditemukan uang dalam bentuk SGD, USD, Ringgit Malaysia, serta ratusan lembar uang rupiah pecahan besar.

Selain barang bukti fisik, penyidik juga membawa sejumlah pihak ke Gedung JAM PIDSUS untuk dimintai keterangan, termasuk WG, AR, MAN, istri AR, serta lima staf dari kantor hukum tempat MS bekerja.

“Dari hasil pemeriksaan, telah ditemukan bukti cukup bahwa terjadi tindak pidana suap dan/atau gratifikasi terkait pengurusan perkara,” ujar Abdul Qohar.

Kasus ini diduga berkaitan erat dengan penanganan perkara besar ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang melibatkan tiga grup besar: Permata Hijau, Wilmar, dan Musim Mas. [IQT]