Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menempuh upaya hukum banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Upaya hukum ini dipastikan akan segera diajukan dalam waktu dekat.
“Tentunya dalam waktu tujuh hari semenjak diputus dari pengadilan, jaksa akan mengajukan sikap dan saya pastikan jaksa dalam waktu dekat jaksa akan mengajukan banding juga, kita pastikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (22/7/2025).
Langkah banding juga dilakukan sebagai respons atas vonis yang lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 7 tahun penjara. Kejagung menganggap perlu mengajukan banding sebagai bagian dari penegakan hukum yang optimal.
Dalam kesempatan yang sama, Anang menyatakan bahwa Kejagung menghormati sikap hukum terdakwa yang juga telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Terkait dengan pengajuan upaya hukum banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum dari terdakwa itu merupakan hak dan dijamin oleh undang-undang,” tuturnya.
Meski menyatakan banding, Kejagung tetap menghargai keputusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dalam menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong. “Kami menghargai, menghormati keputusan pengadilan negeri tipikor di tingkat pertama,” tandas Anang.
Sebelumnya, Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula. Majelis hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp194 miliar.
Dengan diajukannya banding oleh kedua belah pihak, perkara ini masih akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. [UN]




