Kebijakan Selama Archandra Menjabat Menteri ESDM Harus Dikaji Ulang

Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla berfoto bersama dengan Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Binsar Pandjaitan, danMenteri ESDM Archandra Tahar

Koran Sulindo – Guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana, mengatakan kebijakan yang dikeluarkan Arcandra Tahar selama menjabat menteri ESDM sebaiknya diterbitkan ulang.

“Walau katanya sah, tapi menurut saya lebih baik diulangi Pak Luhut. Dari pada di kemudian hari dipermasalahkan, misalnya cacat hukum dan lain sebagainya,” kata Hikmahanto, dalam diskusi publik ‘Warga Tanpa Negara’, yang diselenggarakan lembaga penelitian PARA Syndicate, di Jakarta, Jumat (19/8).

Archandra adalah warga negara asing yang ditunjuk sebagai menteri. Karena itu segala kebijakannya selama menjabat menteri bisa dipersoalkan secara hukum.

“Kemungkinan besar kebijakan yang dibuatnya selama 20 hari sebagai menteri ESDM akan dipersoalkan orang, karena kebijakannya tidak dikeluarkan pejabat yang sah secara formil,” kata Hikmahanto.

Presiden Joko Widodo memberhentikan Archandra dari jabatannya sebagai menteri ESDM dengan alasan memperhatikan perkembangan di masyarakat. Pemerintah tidak pernah secara resmi menyatakan apa kewarganegaraan Archandra, yang telah bermukim di Amerika Serikat sejak 1996 itu.

Dalam pasal 22 ayat 2 huruf a UU Nomor 39/2008, dinyatakan, seorang menteri harus berkewarganegaraan Indonesia (WNI).

Archandra menjabat sebagai Menteri ESDM dalam waktu sekitar 20 hari.

Selama itu ia telah menerbitkan beberapa kebijakan, salah satunya adalah menurunkan biaya proyek pengembangan Blok Masela di Laut Arafura, Maluku, dengan skema darat (on-shore). Biaya Blok Masela bisa diturunkan dari 22 miliar dolar AS ke 15 miliar dolar AS.

Selain itu juga soal pengelolaan proyek pengembangan laut dalam (Indonesia deepwater development/IDD) di Selat Makassar, tetap dijalankan Chevron Indonesia Company.

Yang paling besar, adalah perpanjangan izin ekpor konsentrat PT Freeport Indonesia di Papua selama 5 bulan ke depan lagi.

Istana Tahu

Dalam acara yang sama, peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof Ikrar Nusa Bakti, mengatakan Istana Negara pasti mengetahui kedwiwarganegaraan Archandra.

“Apalagi Arcandra Tahar, sebelum diangkat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) adalah konsultan Masela,” kata Ikrar.

Namun para pembantu presiden seakan tutup mata. Bahkan konon berusaha menutup-nutupi dengan berbagai dalih. Ironisnya, kata Ikrar, Arcandra juga tidak berterus terang tentang kedwiwarganegaraannya. Karena itu tidak heran ketika status dwikewarganegaraan Arcandra bocor ke publik, muncul tuduhan bahwa yang bersangkutan adalah perpanjangan tangan asing. [DAS]