Koran Sulindo – Keberadaan Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi kini mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Sorotan itu antara lain karena Densus tersebut ingin dibentuk menyerupai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dibuat satu atap.
Menurut peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI UI) Adery Ardhan, pembentukan lembaga demikian tidak dapat dibenarkan secara hukum. Pasalnya, pembentukan densus hanya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) sehingga berbeda dengan KPK.
Selain itu, kata Adery, ketika penuntutan yang menjadi kewenangan jaksa berada di bawah penyidik yang berasal dari polisi sesungguhnya bertentangan dengan Dominus Litis atau pengendali proses perkara dari tahap awal penyidikan sampai dengan pelaksanaan proses eksekusi putusan.
“Kami menolak pembentukan Densus demikian. Apalagi pimpinan Densus nanti adalah perwira polisi bintang dua atau berpangkat Inspektur Jenderal sehingga penuntutan di bawah polisi,” kata Adery seperti dikutip Kompas pada Minggu (15/10).
Adery mengatakan, tugas kejaksaan justru mengawasi pelaksanaan penyidikan kepolisian. Karenanya, menjadi masalah apabila pimpinan Densus Tipikor adalah seorang polisi dan secara fungsional merupakan penyidik.
Dengan begitu, Adery menilai keberadaan Densus menjadi rentan karena pengawasan dari pihak kejaksaan tidak berjalan semestinya. Ia bahkan khawatir muncul kriminalisasi dan pelanggaran terhadap prosedural hukum acara pidana. Ini bisa mengangkangi sistem peradilan pidana.
Pasalnya, ketika menjadi satu atap, penyidik memiliki kewenangan lebih luas, tidak ada mekanisme pengawasan. Pembentukan Densus dengan menempatkan penyidikan dan penuntutan dalam satu atap bertentangan dengan KUHAP. Lalu, bagaimana dengan KPK?
Densus Tipikor tidak bisa disamakan dengan KPK karena lembaga itu dibentuk berdasarkan Undang Undang tentang KPK Tahun 2002. Sedangkan Densus Tipikor hanya dibentuk berdasarkan Perpres. Sistem demikian dibentuk karena tidak ingin berkas bolak-balik antara kepolisian serta kejaksaan. [KRG]