Kebebasan Pers di Papua Rendah

Ilustrasi kebebasan pers - idn

Dewan Pers menyebut nilai Indeks Kebebasan Pers (IKP) 2021 Provinsi Papua berada dalam kategori “agak bebas” dengan nilai 68,87. Nilai IKP tersebut menempatkan Provinsi Papua di peringkat ke-33 dari 34 provinsi.

Penilaian tersebut diungkap oleh anggota Dewan Pers M Agung Darmajaya pada diskusi publik Masa Depan Kebebasan Pers di Papua, Sabtu (29/1). Penilaian didasarkan pada beberapa bidang dan indikator kebebasan pers.

Dalam penilaian itu lingkungan fisik dan politik tahun 2021 memiliki nilai 69,47, ada beberapa faktor penyebab di antaranya masih rendahnya koordinasi serta pelayanan Pemda kepada wartawan. Pemda juga, tidak menyediakan ruang khusus wartawan.

Menurut agung faktor penilaian salah satunya informasi tidak terbuka dan masih adanya kekerasan terhadap wartawan baik berupa intimidasi, teror, perusakan dan perampasan alat atau data liputan maupun kekerasan fisik.

“Sisi baiknya tahun ini semakin banyak pelatihan untuk wartawan yang diselenggarakan organisasi wartawan bekerja sama dengan LSM lokal,” ujar Agung.

Untuk kondisi lingkungan ekonomi, menurut Agung, memiliki nilai 71,59 menempatkan dalam kategori cukup bebas. Agung mengakui, faktor yang mempengaruhi nilai di antaranya masih adanya intimidasi dan upaya kriminalisasi terhadap wartawan.

“Contoh adanya pengusiran terhadap wartawan yang sedang meliput. Suatu sisi masih ditemukan adanya kesalahan dalam pemberitaan karena lemahnya profesionalisme media,” ujar Agung.

Agung mengatakan di Papua ada 27 media siber dilaporkan ke Dewan Pers atas keluhan pemberitaan yang keliru. Sementara ada penilaian minimnya media menyediakan berita yang mudah dicerna penyandang disabilitas, salah satunya karena kendala SDM penerjemah bahasa isyarat serta tak semua disabilitas di Papua memahami bahasa isyarat [DES]