Kasus Ujaran Kebencian Buni Yani Segera Disidangkan

Ilustrasi: Status Buni Yani yang menjadikannya tersangka

Koran Sulindo – Berkas perkara Buni Yani, tersangka pelanggaran Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, hari ini.

“Kami perkirakan paling lama sepuluh hari lagi sidangnya akan digelar,” kata Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Bandung Iyus Yusuf, di Bandung, Senin (29/5), seperti dikutip Antaranews.com.

Berkas dengan nomor 674/PID-B/2017/PNBdg itu akan diproses kurang lebih 10 hari. “Untuk prosesnya setelah masuk database, SOP naik ke Ketua PN Bandung, dan ditunjuk majelis hakim,” kata Iyus.

Perkara Buni Yani berada di wilayah Depok, Jawa Barat, sehingga saat itu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyerahkan kasus itu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Buni Yani disangkakan dengan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam pasal tersebut dijelaskan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Adapun ketentuan pidana Pasal 28 ayat 2 tersebut di atas diatur dalam undang undang yang sama Pasal 45 ayat 2, yang berbunyi, “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya bukan melihat dari sisi video yang diunggah Buni Yani dalam kasus tersebut. Tetapi tulisan kalimat Buni Yani di media sosial Facebook pada 6 Oktober 2016 lalu.

“Yang jadi masalah adalah perbuatan pidana itu bukan memposting video, tetapi perbuatan pidana itu menuliskan tiga paragraf kalimat diakun FB-nya itu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, 23 November 2016 lalu.

Video yang diunggah memang video rekaman itu asli ucapan Ahok saat berbicara di hadapan masyarakat di Kepulauan Seribu. Namun, menurut Awi, video ini melalui proses editing.

Kronologi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan persidangan Buni Yani akan digelar di Bandung setelah Mahkamah Agung menyetujui itu.

Pemindahan lokasi persidangan itu usulan dari kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Kasus Buni Yani bergulir dalam rangkaian panjang sejak video itu diunggahnya di Facebook yang menayangkan Ahok berpidato di Kepulauan Seribu.

Video yang diunggah Buni Yani berhasil menyedot ribuan peserta Aksi Bela Islam turun ke jalan menuntut proses hukum Ahok. Gerakan masif itu juga didorong oleh sikap keagamaan MUI yang menyebut Ahok telah menistakan agama.

Desakan publik dan ketegangan politik membuat pemerintah pun turun tangan. Polri diinstruksikan melakukan gelar terbuka khusus untuk kasus Ahok.

Ahok pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka penista agama, dan akhirnya divonis 2 tahun penjara dan langsung ditahan.

6 Oktober 2016

Buni Yani mengunggah cuplikan video pernyataan Ahok saat bertugas selaku Gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu. Dalam video itu Ahok menyitir surat Al Maidah ayat 51.

Cuplikan Video Ahok yang diunggah Buni Yani menjadi viral di media sosial. Postingan itu dia beri judul ‘PENISTAAN TERHADAP AGAMA?’.

7 Oktober

Kelompok relawan Kotak Adja (Komunitas Muda Ahok Djarot) melaporkan Buni Yani terkait postingan video yang menampilkan pernyataan Ahok. Postingan yang viral di media sosial itu dinilai telah dipotong dan ditayangkan secara tidak utuh dan berpotensi memprovokasi masyarakat.

10 Oktober

Buni Yani melaporkan balik Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja). Buni merasa tidak pernah mengedit video Ahok terkait dugaan penistaan agama.

14 Oktober

Video yang diunggah Buni Yani dijadikan sebagai rujukan aksi ratusan orang dari Front Pembela Islam. Massa FPI berdemonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta. Dalam berbagai orasi dan spanduk yang mereka bawa, para pendemo meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditangkap.

1 November

Terhitung sejak video Ahok diunggah hingga memasuki bulan November, setidaknya ada 11 laporan terkait kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Ahok. Dari 11 laporan itu ada yang dilaporkan di Palu, Palembang, Mapolda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.

4 November

Demonstrasi besar-besaran terjadi pada 4 November. Aksi Bela Islam itu menuntut pemerintah turun tangan memproses tuntutan agar proses hukum terhadap Ahok dijalankan.

15 November

Desakan publik dan ketegangan situasi politik di ibu kota telah membuat Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan dan sikap resmi selaku kepala pemerintahan meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian memproses hukum Ahok secara terbuka dan transparan. Polisi kemudian untuk pertama kalinya melakukan gelar perkara terbuka.

16 November

Polisi menetapkan Ahok sebagai tersangka. Hasil gelar perkara memutuskan proses hukum Ahok ditingkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Ahok dikenai Pasal 156-A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

23 November

Buni Yani untuk pertama kalinya diperiksa sebagai terlapor atas laporan Kotak Adja terkait Undang-Undang no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, polisi memutuskan untuk menetapkan Buni Yani sebagai tersangka penghasutan SARA. [DAS]

Baca Juga