Koran Sulindo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menerima pengembalian uang suap dari sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara.

Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

Sampai hari ini setidaknya didapat Rp5,47 miliar yang diduga merupakan bagian dari suap.

“Selama proses penyidikan di Sumut untuk 38 tersangka, sampai saat ini jumlah pengembalian uang ke KPK terus bertambah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (21/8).

Febri menjelaskan, uang sebesar Rp5,47 miliar tersebut kemudian disita sementara oleh KPK untuk kepentingan alat bukti.

“Diletakkan pada rekening sementara KPK untuk kepentingan pembuktian. Pengembalian dilakukan oleh lebih dari 30 anggota DPRD Sumut,” terangnya.

Sementara itu, sejumlah saksi hari ini masih terus diperiksa penyidik. Untuk jumlah saksi, sampai saat ini lebih dari 200 saksi telah diperiksa dalam kasus ini.

“Proses hukum terhadap sekitar 50 anggota DPRD sumut ini kami harap dipahami dengan baik agar kejadian yang sama tidak terulang, baik untuk seluruh penyelenggara daerah di Sumut ataupun daerah lain,” tegas Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Selanjutnya pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada tahun 2015. [CHA]