Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendalami kasus penyiraman zat kimia asam kuat yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus (AY) . Terbaru, Komnas HAM telah meminta keterangan dari penyidik Polda Metro Jaya guna mengawal jalannya proses hukum kasus yang disebut sebagai tindakan biadab tersebut.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima keterangan mendalam selama tiga jam dari Polda Metro Jaya terkait progres penyelidikan dan langkah-langkah hukum ke depan.
”Kami tidak bosan-bosannya menyampaikan perbuatan terhadap Saudara AY itu suatu tindakan yang biadab. Kita semua mengutuk peristiwa itu,” tegas Saurlin saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Saurlin mengungkapkan bahwa saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di High Care Unit (HCU) RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) sehingga belum memungkinkan untuk dimintai keterangan.
Keterlibatan Oknum BAIS TNI
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda Metro Jaya, Saurlin mengonfirmasi bahwa terduga pelaku berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Saat ini, para terduga pelaku dilaporkan telah ditahan oleh pihak TNI untuk proses lebih lanjut.
”Terkonfirmasi bahwa mereka dari BAIS, ya, dari pihak TNI. Saat ini mereka sedang ditahan oleh pihak TNI,” jelasnya.
Guna memperjelas konstruksi peristiwa dan memastikan keadilan bagi korban, Komnas HAM berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak TNI dalam waktu dekat.
”Kami akan terus mengawal kasus ini. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil pihak TNI,” tambah Saurlin.
Sementara itu, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM sekaligus Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan bahwa koordinasi dengan Polda Metro Jaya hari ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan fakta-fakta hukum agar kasus ini terang benderang. Komnas HAM juga masih menunggu sejumlah dokumen tambahan dari kepolisian untuk memperkuat penyelidikan independen mereka. [IQT]




