Kasus Penganiayaan Remaja, Habib Bahar bin Smith Dijerat Pasal Berlapis

Ilustrasi/Akun Facebook Habib Bahar bin Smith

Koran Sulindo – Habib Bahar bin Smith kini tidak bisa lolos dari hukuman berat yang akan dijalani, karena terbukti kuat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Kini penceramah tersebut resmi jadi tersangka dan ditahan oleh Polda Jawa Barat, Selasa (18/12/2018) malam.

Habib Bahar dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 333 KUHP tentang penculikan dan Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Tahun 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini bermula saat dua korban warga Bogor, berinisial MKUAM (17) dan CAJ (18) pergi ke Bali untuk mengisi sebuah acara pada 26 November 2018. Saat di Pulau Dewata, CAJ yang memang bergaya mirip Habib Bahar ditanya oleh seseorang. CAJ lalu spontan mengiyakan pertanyaan itu.

Tak terima dengan pengakuan tersebut, kedua korban dijemput dari rumahnya masing-masing ke pesantren milik tersangka.

“Kejadian Sabtu tanggal 1 Desember 2018 sekira pukul 11.00 WIB. Tempat kejadian Pesantren Tajul Alawiyin yang beralamatkan di Kampung Kemang Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (19/12/2018).

Dedi mengatakan usai kejadian tersebut pihak korban melapor ke Polres Bogor pada 5 Desember 2018. Kasusnya kemudian ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal.

Sebanyak tujuh saksi termasuk korban telah diperiksa, dua diantaranya adalah orang tua CAJ bernama Imam Santosa yang turut menemani korban ke kediaman Habib Bahar dan teman MKUAM yang melihat korban dijemput paksa dari rumahnya.

Dedi mengatakan dari alat bukti berupa keterangan saksi, didukung surat visum dan rekaman video penganiayaan, penyidik akhirnya menetapkan Habib Bahar dan lima orang lainnya yakni Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, Sogih, Agil Yahya dan M Abdul Basit sebagai tersangka.

“Dua orang sudah ditangkap dan ditahan yakni Agil Yahya dan M Abdul Basit,” kata Dedi.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menuturkan dari kedua tersangka yang ditangkap, bahwa Habib Bahar berperan sebagai perencana dan tersangka penganiayaan.

“Keterangan Abdul Basit mengarah kepada BS sebagai perencana dan tersangka penganiayaan, keterangan Habib Agil bin Yahya,mengarah kepada BS sebagai perencana dan tersangka penganiyaan,” katanya.

Kepolisian juga sudah bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kita sudah berkoordinasi dengan LPSK untuk mengamankan kedua korban dan keluarganya, serta menempatkan anggota pengamanan melekat sampai persidangan,” kata Dedi.

Koran Sulindo juga telah mendapatkan bukti rekaman video penganiayaan oleh Habib Bahar. Dari salah satu video yang diperoleh, terlihat tersangka menganiaya CAJ dengan cara menendang bagian muka dengan lutut berkali-kali di tanah lapang sekitar pesantren. [YMA]