Koran Sulindo – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim terus mengusut kasus pembobolan 14 bank oleh PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) sebesar Rp14 triliun. Tak terkecuali dugaan keterlibatan orang dalam bank.
Wakil Direktur Tipideksus, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga menyindir 13 bank baik bank BUMN dan swasta yang tidak melaporkan kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, dan tindak pidana pencucian uang oleh induk perusahaan perkreditan PT Cipta Mandiri Prima (Columbia) itu.
Kasus ini terkuak hanya dari laporan Bank Panin pada awal Agustus 2018 lalu.
“Kita mengetahui setelah korban berani melapor, meskipun nanti dari mereka ada yang harus kita tindak,” kata Daniel, di Jakarta, Senin (24/9/2018).
Perwira melati tiga itu mengatakan oknum pihak bank bisa dikenakan Undang-Undang No 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Selain itu juga bisa dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk pihak Bank BUMN tersebut.
“Justru nanti ada dua persoalan kalo terhadap bank-nya kena undang-undang perbankan no 10 ancaman 10 tahun penjara, pelakunya PT SNP kena tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen dan pencucian uang,” kata lulusan Akpol 1990 itu.
tegas mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan itu,
Hadapi Secara Jantan
Sebelumnya, Unit V, Subdit Perbankan Dittipideksus melakukan penggeledahan Kantor Pusat Columbia di RW.2, Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018). Kombes Daniel didampingi Kanit V, AKBP Vanda Rizano memimpin langsung penggeledahan yang dilakukan oleh 5 penyidik.
Dari bangunan ruko 4 lantai bercat biru itu penyidik membawa tiga unit CPU dari ruang PT SNP di lantai 3. Sunprima diketahui menumpang di sana setelah sebelumnya dinyatakan pailit. Daniel sempat berbincang dengan salah satu karyawan di ruangan, di mana terpampang foto salah satu DPO yakni Leo Chandra pendiri Columbia sekaligus pemilik saham PT SNP.
Daniel meyakini Leo Chandar masih berada di Indonesia dan mengimbaunya menyerahkan diri.
“Secara jantan saja, persoalan tidak bisa dihindari seperti itu. Niat-niat yang baik akan kita terima dengan baik,” kata Daniel.
Penyidik sudah menangkap dan menetapkan 5 tersangka yakni Direktur Utama PT SNP berinisial DS, AP (Direktur Operasional), RA (Direktur Keuangan), CDS (Manager Akutansi), dan AS (Asisten Manager Keuangan). Selain kelima tersangka, penyidik masih mengejar tiga DPO yaitu LC, LD dan SL yang berperan sebagai pemegang saham dan merencanakan piutang fiktif. [YMA]