Kasus Meikarta, KPK Dalami Pansus RDTR DPRD Bekasi

Koran Sulindo – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, pihaknya saat ini tengah mendalami proses perubahan aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi terkait proyek Maikarta.

Terlebih, dalam perubahan aturan proyek Maikarta itu mengalir uang ke sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

“Secara variatif, ada yang didalami terkait posisi di Pansus Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang tentu saja terkait pengetahuan dan perannya dalam proses perubahan tata ruang di Kabupaten Bekasi,” kata Febri di kantor KPK, Kamis (17/01).

Tak hanya itu, lanjut Febri, dalam pemulusan perubahan aturan proyek Maikarta ini juga, ada yang menerima perjalanan dinas.

“Ada saksi yang juga diklarifikasi terkait perjalanan ke Thailand. Kami belum bisa sampaikan secara lebih rinci informasi pemeriksaan per saksi,” katanya.

Dalam penyidikan kasus Maikarta ini, KPK telah menemukan ada sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi pernah menerima uang dan fasilitas liburan. Sehingga, hari ini KPK melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Meskipun, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi telah menyerahkan uang sebesar Rp110 juta ke KPK.

Sejauh ini, kata Febri, KPK telah menerima uang Rp180 juta.

“Kami hargai pengembalian tersebut dan KPK kembali mengingatkan agar pihak-pihak lain yang telah menerima untuk kooperatif menginformasikan dan mengembalikan segera uang atau fasilitas lainnya yang telah diterima terkait perizinan proyek Meikarta ini,” kata dia.

Tak hanya itu, KPK juga telah menerima pengembalian dari pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp70 juta. Sedangkan dari Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dengan total sekitar Rp11 miliar sampai dengan saat ini.

Diketahui, KPK telah memeriksa lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif  Neneng Hassanah Yasin (NHY) dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka yakni, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.[TGU]