Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi praperadilan yang diajukan pihak Nadiem Makarim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menegaskan pihaknya belum menerima rilis terkait pra peradilan yang diajukan Nadiem Makarim.
”Sampai saat ini tim penyidik dari (bagian) kumdak (hukum dan penindakan) belum menerima rilis penanganan pra peradilan dari yang bersangkutan,” kata Anang saat konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan pada (23/9).
Anang juga mengatakan, pihaknya menghormati praperadilan yang diajukan pihak tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (kemendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Makarim.
Menurut Anang, praperadilan sendiri sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 66/PUU-XVI/2018 .
”Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya dan ini juga diatur dalam ketentuan baik KUHAP atau juga diatur juga oleh putusan MK tahun 2018,” jelas Anang.
Terkait dengan pihak kuasa hukum Nadiem Makarim yang menganggap penetapan tersangka terhadap klien nya tidak sah karena menurutnya tidak memenuhi dia alat bukti, Kapuspenkum Anang Supriatna mengatakan, hal tersebut sudah masuk diranah pengadilan.
”Itu sudah masuk materi pokok perkara, yang jelas itu nanti dalam persidangan yang masuk materi pokok perkara kalau pra peradilan itu hanya konsepnya hanya sah tidak sah, penyitaan, penangkapan, penggeledahan dan diperluas penangkapan tersangka, itu aja” Ujarnya.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Kamis (04/9) atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan dilingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2024.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9). [IQT]




