Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo: Achsanul Qosasi Jadi Tersangka

Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditahan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan menjadi tersangka (dok. Kejagung)

KEJAKSAAN AGUNG (Kejagung) akhirnya menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Achsanul kemudian langsung ditahan oleh penyidik Kejagung (3/11).

Berdasar keterangan Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, Achsanul Qosasi diduga telah menerima uang sebesar Rp 40 miliar terkait proyek BTS 4G. Achsanul Qosasi pun kini langsung ditahan.

“Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kuntadi di Kejagung, Jumat (3/11).

Achsanul dikenai pasal 12B, pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nama Achsanul Qosasi mulai mencuat setelah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus BTS 4G.

Dalam kesaksiannya, Galumbang mengungkap tentang percakapan yang menyebutkan inisial AQ dari BPK. Kemudian ia mengungkapkan bahwa AQ adalah Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi.

Sebelum ditahan Achsanul sempat mengakui dirinya turun langsung dalam audit proyek pembangunan menara pemancar atau BTS 4G Kominfo.

“Saya bisa sampaikan bahwa memang yang memeriksa dan mengaudit proyek tersebut adalah saya selaku AKN III BPK RI. Audit sudah selesai dilakukan secara profesional dan akuntabel,” kata Achsanul, Kamis (2/11/2023).

Perkembangan kasus

Saat ini Kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G Bakti 2020-2022 sudah pada persidangan pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa. Menurut penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merugikan negara Rp 8,03 triliun.

Hasil dari penghitungan BPKP tersebut kemudian dijadikan acuan bagi penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung.

Adapun enam terdakwa yang sudah dilakukan penuntutan di antaranya, terdakwa eks Menkominfo Johnny Gerard Plate (JGP) yang dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, juga diminta mengganti kerugian negara senilai Rp 17,8 miliar.

Lima terdakwa lainnya adalah Dirut Bakti Kemenkominfo Anang Acmad Latif (AAL) yang dituntut 18 tahun penjara, dan pidana mengganti kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.

Kemudian dari pihak swasta ada terdakwa Yohan Suryanto (YS), terdakwa Irwan Hermawan (IH), dan terdakwa Mukti Ali (MA) yang masing-masing dituntut 6 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) dituntut selama 15 tahun penjara.

Selain enam terdakwa itu, dua tersangka dari kalangan swasta lainnya, yakni Windy Purnama (WP) dan Muhammad Yusrizki Muliawan (MY alias YUS) akan segera diajukan ke persidangan sebagai terdakwa. [DES]