Kasus Kondensat, 2,5 Tahun Terkatung-Katung di Kejagung

Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

Koran Sulindo – Lama tak terdengar perkembangannya di penghujung tahun 2017 Bareskrim Polri kembali melimpahkan tiga berkas kasus penjualan kondensat ke Kejaksaan Agung. Diduga pelimpahan berkas ketiga itu karena menguatnya desakan-desakan yang mempertanyakan kelanjutan kasus itu.

“Saat ini penyidik sudah memenuhi petunjuk formil dan materiil dari jaksa penuntut umum, namun JPU belum  memberikan P21 (dinyatakan lengkap), walaupun telah dilakukan ekspos bersama,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Muhammad Iqbal, Senin (18/12).

Iqbal menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa untuk melakukan gelar perkara ulang.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Agung Setya membenarkan bahwa berkas perkara kasus tersebut sudah dikirim ke Kejagung. Ia menyebut berkas perkara dibagi menjadi dua berkas untuk Raden Priyono dan Djoko Harsono dan berkas Honggo Wendratno.

Hanya saja Agung enggan mengungkapkan apa yang telah dilengkapi oleh penyidik  lantaran dianggap sebagai bagian materi penyidikan.  “Kalau berkasnya (Honggo) sudah dikirim, berarti telah ada pemeriksaan,” kata Agung ketika ditanya kapan Honggo menjalani pemeriksaan.

Agung menegaskan Bareskrim telah memenuhi apa yang telah dipersangkakan kepada ketiga tersangka. “Tugas kita memberkasnya, persangkaan ketiga tersangka dan melengkapi bukti materiilnya,” kata Agung.

Kasus penjualan minyak mentah bagian negara atau kondensat dari BP Migas (SKK Migas) pada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) bermula dari penunjukan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla pada rapat terbatas tahun 2008 silam.

Meski BPK dalam auditnya menyatakan negara merugi hingga Rp27 triliun, nyatanya penyidikan Bareskrim sejak Mei 2015 atau 2,5 tahun silam itu terkatung-katung di Kejaksaan Agung.

Empat kali berkas perkara dengan tiga tersangka yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan eks Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono dan mantan Dirut TPPI, Honggo Wendratno dilimpahkan ke Kejagung dimentahkan.

Padahal penyidik Dirtipideksus telah meminta keterangan ahli keuangan negara dan saksi-saksi yang ikut dalam rapat bersama JK yakni, Menteri Keuangan Sri Mulyani, mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan dan Sekjen Kemenkeu, Hadiyanto. Bahkan mantan Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro juga telah diperiksa. Kasus tersebut mandek lantaran jaksa berkeyakinan kasus tersebut masuk ranah perdata. “Kita yakin bahwa kasus TPPI ada tindak pidana. Bukan perdata yang selama ini berkembang,” kata Kasubdit Money Laundering, Kombes Golkar Pangarso saat itu, 7 Maret 2016.

Tak kurang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan bulan Agustus 2016 silam, diam-diam memanggil Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto. “Diminta (Menko Maritim) diproses ditegakkan hukum,” kata Ari membenarkan, Kamis 28 Agustus 2016.

Namun bukannya berlanjut, proses hukum kasus megakorupsi kondensat itu justru tidak terdengar lagi perkembangannya. Padahal dua tersangka yakni Raden dan Djoko sempat merasakan menginap di Rutan Bareskrim pada Februari 2016. Namun karena diduga berkas keduanya tidak akan selesai dalam waktu dekat, Raden dan Djoko dilepaskan pada Mei 2016 dengan dalih sakit. Sedangkan Honggo berada di Singapura dengan alasan menjalani perawatan setelah operasi jantung.

Direktur Eksekutif Indonesian Resource Studies (IRESS) Marwan Batubara menegaskan bahwa penunjukan langsung penjualan kondensat merupakan tindak pidana korupsi. Hal itu berdasar audit investigasi BPK yang bahkan telah mengeluarkan perhitungan kerugian negara.

Ia mendesak agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung membuat komitmen bersama agar kasus ini sampai di persidangan. Selain itu dirinya meminta agar Kejaksaan Agung mewakili kepentingan rakyat. Bilamana kasus ini merupakan pidana, harus dibuktikan di persidangan. “Ini tantangan buat Kejaksaan Agung jika memang lembaga negara yang mewakili masyarakat untuk menegakkan hukum, jangan sampai koruptor-koruptor itu bebas-bebas saja,” kata Marwan. [YMA/TGU]