Kasus “Idiot” Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejati Jatim

Ilustrasi: Musisi Ahmad Dani saat memberikan pernyataan seputar demo terhadap deklarasi #2019 Ganti Presiden/istimewa

Koran Sulindo – Kepolisian Daerah Jawa Timur melimpahkan berkas perkara pencemaran nama baik dengan tersangka politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Pada jam 13.00 WIB Polda Jatim menyerahkan berkas tahap pertama kasus pencemaran nama baik atas nama Ahmad Dhani Kejati Jatim. Berkas itu akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (7/12/2018), seperti dikutip antaranews.com.

Menurut Polda Jatim, pemanggilan saksi ahli dalam kasus ini dinilai sudah cukup.

“Tapi nanti tergantung dari JPU apakah berkas ini sudah lengkap atau tidak. Kalau ada kekurangan P18 dan P19-nya apa nanti kita penuhi,” kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, mengatakan sudah menunggu dan beberapa kali menanyakan pelimpahan berkas ini. Kejati juga sudah menyiapkan JPU untuk menangani kasus ini.

“Kasus pencemaran nama baik yang masuk ITE, Jaksanya adalah Nur Rachman dan Agus Budi Santoso,” kata Richard.

Sebelumnya, Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik sejak 18 Oktober 2018. Penetapan ini berawal dari ujaran Dhani yang berujung pelaporan terkait pencemaran nama baik yang sempat dilontarkannya dalam video di facebook. Dalam video tersebut, Dhani menyebut orang-orang yang melakukan unjuk rasa di tempat ia menginap di Surabaya sebagai “idiot”. Dhani terancam hukuman 4 tahun penjara.

Latar Belakang

Setelah ditetapkan tersangka sekitar 3 bulan lalu, salah satu pendiri grupband Dewa 19 ini menyebutnya sebagai kriminalisasi.

“Ini kriminalisasi. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?” kata Ahmad Dani, di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Ujaran Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini dilontarkannya dalam vlog-nya yang menyatakan pendemo “Idiot” di hotel Majapahit. Saat itu, Dhani hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI.

Peningkatan status perkara dilakukan setelah sejumlah saksi dan ahli diperiksa. Meski demikian, Dhani sempat membantah kalau ucapan itu ditujukan kepada pendemo.

Penyidik menjerat Dhani dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE Tahun 2016.

Ini bukan kali pertama Dhani terjerat kasus serupa. Ia pernah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian pada 23 November 2017. Seorang simpatisan Basuki Tjahaja Purnama dan pendiri BTP Network, Jack Lapian, melaporkan Dhani yang menuliskan status yang dianggap menghasut dan menyebarkan kebencian melalui akun Twitter “@AHMADDHANIPRAST” pada 6 Maret 2017.

Cuitan itu ditujukan tersangka kepada pendukung Basuki yang saat itu akan berlaga di pilkada DKI Jakarta.

“Yang bersangkutan sempat minta maaf tapi itu tidak menghentikan proses hukumnya,” kata Jack.

Dhani dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ncaman hukuman 6 tahun penjara.

Polisi menyidik sejak Juli 2017, namun Polda Metro Jaya melimpahkan penyelidikan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Cuitan Ahmad Dhani di Twitter itu imbas dari postingan Instagram artis Ari Wibowo. Meski tak menyebut nama Ari namun ia menulis inisial A dan isi dari cuitannya ditengarai merupakan respon atas postingan Ari. [DAS]