Kasus e-KTP, Bos PT Quadra Solution Dituntut 7 Tahun Penjara

Anang Sugiana, Bos PT Quadra Solution dituntut 7 tahun penjara.

Koran Sulindo – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo dengan hukuman penjara selama 7 tahun penjara.

Anang diseret ke meja hijau sebagai terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP.

Selain hukuman badan, Anang juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subside 6 bulan kurungan.

“Menuntut supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dan menyatakan bersalah seperti dakwaan pertama,” kata jaksa KPK Lie Setiyawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6).

Selain denda, jaksa KPK juga menuntut Anang membayar uang pengganti sebesar Rp 39 miliar yang harus dibayar paling lambat sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Dalam tuntutannya itu disebut jika Anang tidak mampu membayar uang pengganti maka harta bendanya bakal disita dan dilelang. “Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka hukumannya ditambah 7 tahun penjara,” kata jaksa.

Menurut jaksa, Anang bersama dengan dua bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto terbukti ikut mempengaruhi proses pengadaan barang dan jasa pada proyek e-KTP.

Jaksa KPK menyebut, keuntungan PT Quadra Solution sebesar Rp 79 miliar berasal dari selisih pembayaran konsorsium sejumlah Rp 1,950 triliun padahal realisasi pekerjaan barang yang dilakukan hanya senilai Rp 1,871 triliun.

Keuntungan itulah yang menurut jaksa bahwa Anang dianggap telah memperkaya korporasi sebanyak Rp 79 miliar.

Selain korporasi, Anang juga dituding memperkaya sejumlah orang termasuk Setya Novanto dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong. Tindakan itulah yang dianggap merugikan negara hingga sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Jaksa menilai, Anang melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan Anang adalah tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi sekaligus telah merugikan keuangan negara.

PT Quadra Solution adalah salah satu dari Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang menjadi pemenang tender proyek pengadaan e-KTP.

Konsorsium itu terdiri dari Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia atau Perum PNRI sebagai ketua konsorsium, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution dan PT Sucofindo (Persero).

Bersama dengan Sandipala dan LEN Industri, PT Quadra Solution bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak termasuk jaringan komunikasi dan data.(TGU)