Jakarta – Kasus dugaan korupsi digitalisasi Pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 yang melibatkan tersangka mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) memasuki tahap persidangan di Pengadilan.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) Riono Budi Santoso.
”Dengan demikian penanganan perkara ini secara resmi memasuki fase persidangan di pengadilan,” kata Riono saat konferensi pers di gedung Bundar Jampidsus, Kejagung Jakarta Selatan pada Senin (8/12).
Jaksa sudah menyerahkan berkas perkara serta surat dakwaan tersangka Nadiem dan tersangka lainya kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Nadiem Cs diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp2, 1 triliun.
”Dari hasil perhitungan perhitungan negara diperoleh angka yaitu kemahalan harga sebesar Rp1.567.888.662.716 dan pengadaan Chrome device management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” ungkap Riono.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada tahun 2020 – 2022 dimana dilaksanakan kegiatan pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mengarahkan spesifikasi perangkat laptop berupa Chrome OS di Kemendikbudristek dengan sumber dana dari APBN/DAK.
Selama program tersebut berjalan kejagung menyebut, diduga terjadi penyelewengan atau perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para tersangka sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.
Nadiem dan tiga tersangka lainya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [IQT]




