Koran Sulindo – Masyarakat diminta untuk sementara beribadah di rumah masing-masing guna meminimalkan risiko penularan Covid-19. Pasalnya, angka kasus harian positif Covid-19 masih terus meningkat.
“Untuk sementara, mari kurangi mobilitas, bersabar tetap di rumah. Untuk sementara kita laksanakan ibadah di rumah,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagaimana dikutip dalam siaran pers Kementerian Agama, Jumat (9/7).
Menurut Yaqut, rumah ibadah di zona pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat serta zona risiko penularan Covid-19 tinggi (merah) dan sedang (oranye) harus ditutup sementara untuk mencegah terjadinya kerumunan yang bisa meningkatkan risiko penularan virus corona.
“Aktivitas peribadatan masyarakat di Zona PPKM darurat serta zona merah dan oranye di luar PPKM Darurat tetap dijalankan di rumah masing-masing,” kata Yaqut.
Yaqut meminta warga mematuhi ketentuan-ketentuan pemerintah yang ditujukan untuk menekan penularan Covid-19.
“Mari bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah. Membatasi mobilitas keluar rumah menjadi bagian ikhtiar bersama memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya.
Pemerintah mulai dari 3 sampai 20 Juli 2021 melaksanakan PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali. Menteri Agama mengajak masyarakat memanfaatkan masa PPKM darurat untuk meningkatkan ketaatan beribadah.
“Mari jadikan rumah-rumah kita sebagai surga, tempat yang nyaman untuk berbagi rasa sekaligus menjadi media pendidikan jiwa yang efektif untuk generasi yang berkualitas dan berkarakter,” kata Yaqut. [Wis]