Kasus Century, Polri Tunggu Koordinasi dengan KPK dan Kejaksaan

Ilustrasi/istimewa

Koran Sulindo – Mabes Polri menunggu hasil koordinasi antar lembaga penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung menyikapi putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan melanjutkan penyidikan atas kasus skandal Bank Century.

“Upaya paksa yang dilakukan kepolisian itu harus dimulai dari koordinasi internal kami dan semua penegak hukum terkait, kami tidak bisa melangkah tanpa itu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, di Mapolresta Jakarta Selatan, Rabu (11/4).

Sebelumnya Hakim Tunggal Effendi Mukhtar memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan atas kasus skandal Bank Century. Dalam putusan bernomor 24/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.sel tersebut.

Hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh MAKI (Masyarakat Anti Korupsi) dengan termohon pihak KPK.

“Telah diputus yang isinya amar putusannya dalam eksepsi menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan sebagaimana dijelaskan Humas PN Jaksel, Achmad Guntur di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/4/2018).

KPK diperintahkan menetapkan tersangka terhadap sejumlah nama eks pejabat Bank Indonesia, termasuk mantan Gubernur BI Boediono.

“Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan yg berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan kawan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya,” kata Guntur.

Selain itu, KPK juga diminta melimpahkan ke pihak kepolisian dan kejaksaan jika tak mau melanjutkan penyidikan kasus Bank Century.

“Atau melimpahkannya kepada kepolisian dan atau kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” katanya.

Namun Guntur enggan berkomentar apakah KPK wajib menjalani putusan sidang praperadilan di PN Jaksel. Putusan praperadilan ini segera diunggah ke Direktori Putusan MA agar bisa dipelajari.

“Itu terserah KPK. Ini juga kan putusan belum keluar kan. Nanti akan disampaikan terserah KPK menyikapi putusan itu,” ujarnya.

Namun dalam pelaksanaan putusan ini tidak ada mekanisme yang mengatur batasan waktu atau kewajiban KPK untuk mematuhi putusan ini.

“Kalau soal pelaksanaannya tidak ada mekanisme berikutnya. Semua dikembalikan lagi ke penegak hukum bisa dilaksanakan apa tidak,” katanya.

Setiap penegak hukum punya ukuran dan bukti-bukti untuk melakukan penyidikan. Dirinya menyerahkan putusan ini apakah akan ditindaklanjuti KPK atau dilakukan supervisi ke penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan.

“Iya bisa melangkah. Di amar putusannya seperti itu,” kata Guntur. [YMA]