Kasus Baznas: Kejagung Jerat Kajari Bangka Tengah atas Dugaan Korupsi Rp840 Juta

Kapuspenkum ungkap dugaan korupsi Bazns yang melibatkan oknum Jaksa. (Foto: Sulindo/Iqyanut Taufik)

‎Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli menjadi tersangka dugaan korupsi.

‎Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna saat di temui di Kejagung pada Senin (22/12).

‎”Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang di wilayah Kejaksaan Negeri Sulawesi Selatan, inisial P” kata Anang.

‎Padeli, saat ini tercatat aktif sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. ‎Anang juga menjelaskan, kasus yang menyeret Kajari Bangka Tengah ini di duga terkait dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

‎Diduga Padeli menerima uang dalam kasus ini senilai lebih dari Rp800 juta.

‎”dugaan tindak pidana korupsi, penerimaan uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan inisial SL,” ucap Anang.

‎Anang juga menegaskan Kejagung tidak akan mentolerir anggota Kejaksaan yang tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan.

‎”Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” ungkap Anang.

‎Anang juga mengungkapkan penanganan perkara ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejagung.

‎”Penganan perkara ini dilakukan secara berjenjang setelah adanya laporan dari masyarakat, ditindak lanjuti oleh tim intelijen yang kemudian ditindak lanjuti oleh tim pengawasan Kejaksaan Agung, dan diserahkan kepada bidang pidana khusus,” ungkapnya.

‎Selain itu Anang juga berpesan kepada seluruh penegak hukum dibawah payung Adhyaksa agar selalu profesional dalam bekerja demi menjaga marwah Kejaksaan.

‎”Kita akan selalu konsisten menekankan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai-nilai sekuritas, profesionalisme, dan akutabilitas,” pungkasnya. [KS]