Kasus Bahar, Jika Ada Unsur Pidana Proses Naik ke Penyidikan

Bahar bin Smith (foto Instagram)

Koran Sulindo – Nama Bahar bin Smith akhir-akhir ini menjadi sorotan setelah ceramah kontroversialnya yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo, Sabtu (17/11) lalu di Batu Ceper, Tangerang.

Gara-gara kasus itu juga Bahar dilaporkan sejumlah pihak ke kepolisian karena dianggap menghina Presiden Jokowi. Salah satu yang melaporkan Bahar adalah Cyber Indonesia.

Polda Metro Jaya hingga kini masih memeriksa laporan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidit terhadap  Bahar Bin Smith. Pasalnya, ceramah Bahar dianggap menghina dan merendahkan Presiden Joko Widodo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, jika nanti dalam proses penyidik menemukan adaanya unsur tindak pidana, laporan itu akan naik ke tahap penyidikan. “Kalau terbukti ada unsur tindak pidana akan naik ke penyidikan,” kata Argo di Jakarta, Rabu (5/12).

Argo menyebut sampai kini laporan masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Ke depan pihaknya akan memeriksa saksi ahli. Hal itu untuk mencari tahu adakah unsur pidana dari ceramah Habib Bahar yang disebut menghina dan merendahkan Presiden Joko Widodo tersebut.

“Laporan ditangani Krimsus. Di tahap penyelidikan, kita sudah klarifikasi pelapor.  Saksi ahli juga kita minta klarifikasi apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,” kata Argo.

Argo juga menjelaskan Bahar dikenakan pasal yang berkaitan dengan ras.

Sejauh ini pihaknya belum akan memanggil Habib Bahar untuk diperiksa sebagai saksi terlapor karena hingga kini pemeriksaan terhadap saksi lain belum usai.

Sejauh ini, baru saksi pelapor yakni Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid yang telah dimintai keterangan. Jika semua pemeriksaan saksi rampung, polisi baru akan meminta keterangan Habib Bahar sebagai saksi terlapor. “Pemeriksaan saksi terlapor nanti setelah semua ya,” kata dia lagi.

Bahar dalam ceramahnya seperti yang beredar di video menyebut Jokowi sebagai banci dan harus diperiksa celananya untuk memeriksa apakah ‘haid’ atau tidak.

Dalam orasinya saat tampil di atas panggung dalam reuni akbar 212 di Monas, ia kembali mengumbar tantangannya sesaat sebelum acara selesai.

Selain menolak untuk minta maaf terkait ceramahnya, Bahar justru siap jika memang harus mendekam di balik jeruji.  “Saya lebih baik membusuk di penjara daripada mesti minta maaf,” kata dia.

Siapakah sosok Bahar bin Smith? Menilik sepak terjangnya, ternyata bukan kali ini saja Bahar bin Smith dilaporkan ke polisi. Ia sudah berkali-kali berurusan dengan penegak hukum lantaran ceramahnya yang selalu berbau provokasi serta aksi anarkis di jalanan.

Bahar pernah ditangkap saat tengah konvoi di jalan usai melakukan penyerangan Cafe The Most. Ia digiring oleh kepolisian dengan bukti senjata tajam. Dalam kasus tersebut, Bahar dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan. Ia juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidit melaporkan atas ceramah Habib Bahar yang beredar di media sosial.

Laporan terhadap Habib Bahar diterima dengan nomor laporan polisi TBL/6519/XI:2018/PMJ/  Ditreskrimsus, 28 November 2018 sesuai pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo.

Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. [CHA/TGU]