Koran Sulindo – Dugaan arus uang yang mengalir ke mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais terkait kasus korupsi alat kesehatan dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari, mirip seperti kasus mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) yang dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, atau Irman Gusman (IG) yang dijatuhi hukuman penjara 8 tahun.
“Kalau masih ingat kasus LHI, dia tidak ada dalam skema formal jalur daging sapi. Tapi uang mengalir ke dirinya melalui perantara. Setelah diperiksa penyidik, ternyata dia jual pengaruhnya untuk proyek daging sapi itu. Ini seperti jatah preman,” ujar peneliti di Pusat Kajian Antikorupsi’ (PUKAT) UGM, Hifdzil Alim, ketika dimintai komentarnya tentang kasus korupsi Siti Fadillah Supari yang menyeret nama Amien Rais, Jumat (2/6).
Boy, panggilan akrab Hifdzil Alim, belum bisa memastikan kasus Amien. Namun langkah pertama yang harus dilakukan penyidik adalah menentukan peran Amien tersebut dalam dugaan kasus korupsi Siti Fadilah.
“Apakah Amien Rais turut melakukan, menyuruh melakukan, atau menjual pengaruhnya atas terjadinya tindak pidana korupsi tersebut,” tuturnya.
Pengakuan Amien bisa menjadi jalan masuk bagi penyidik untuk memeriksa peranannya. Apakah dia mengetahui atau membiarkan kasus korupsi tersebut terjadi dengan pengaruhnya itu. Jika seperti itu, menurut Boy, pola rekomendasi itu mirip dengan yang terjadi di kasus LHI atau IG.
Saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Jumat (2/6) mantan Ketua Umum PAN ini mengaku menerima bantuan dana operasional dari mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir, dan itu terjadi pada 2007, sekitar 10 tahun yang lalu.
Ketika itu, kata Amien, Soetrisno berjanji akan membantu dana operasionalnya untuk semua kegiatan. Akan tetapi, untuk biaya perjalanan, taksi dan lain sebagainya, Amien mengatakan, menanggung sendiri.
“Saya berteman dengan Soetrisno Bachir sebelum PAN lahir pada 1998. Soetrisno Bachir merupakan sosok dermawan yang selalu berbuat baik dengan memberi bantuan kepada siapa pun,” kata Amien.
Amien mengaku bila Soetrisno memang banyak membantu baik dalam kegiatan sosial maupun keagamaan. Ia tidak tahu banyak siapa saja yang pernah dibantu Soetrisno. Karena itulah, ia menganggap wajar bantuan tersebut.
Pernyataan Amien ini berkaitan dengan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Siti Fadilah Supari, bekas Menteri Kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Siti Fadilah didakwa terlibat korupsi pengadaan alat kesehatan.
Dalam berkas tuntutan Siti Fadilah, ada uang yang mengalir ke rekening Amien Rais berjumlah Rp 600 juta, yang ditransfer dalam beberapa tahap, yakni pada 15 Januari 2007, 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2007. Setiap transfer sebesar Rp 100 juta. [YUK]