Kasus Acho Disebut Tak Layak Dilanjutkan ke Pengadilan

Ilustrasi/Leotta

Koran Sulindo – Sebagian masyarakat mempertanyakan kasus yang menjerat komika Muhadkly MT atau Acho. Apalagi kasus demikian bukanlah sesuatu yang baru terjadi di Indonesia. Kebanyakan kasus seperti itu diputus bebas oleh pengadilan.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) salah satu pihak yang mempertanyakan keputusan Kepolisian Daerah Metro Jaya yang meneruskan kasus tersebut. Lembaga ini menilai tidak ada unsur pidan dalam kasus yang menjerat Acho.

ICJR lantas mencontohkan kasus yang pernah menjerat Prita Mulyasari yang pernah membetot perhatian publik karena mengeluhkan layanan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra, Tangerang. Seperti Prita, Acho juga menuliskan keluhannya lewat blog tentang pengelola Apartemen Green Pramuka yang dianggap tidak tepat janji.

Kritik yang dituliskannya itu berujung pada penetapannya sebagai tersangka pencemaran nama baik. “Seharusnya Polda Metro Jaya menghentikan kasus Acho ini,” tulis ICJR dalam keterangan resminya pada Kamis (10/8).

ICJR lantas memberikan beberapa catatan penting yang menjerat Acho itu. ICJR beranggapan tulisan Acho itu bukanlah penghinaan. Itu hanya mengungkapkan pendapat yang dapat dibuktikan sehingga tujuannya semata-mata untuk menyampaikan keluhan, bukan untuk merendahkan martabat atau mencemarkan nama baik sebagaimana yang disangkakan.

Sebagai konsumen Apartemen Green Pramuka, tentu saja Acho berhak menyampaikan keluhan tentang pelayanan. Oleh karenanya, penyidik semestinya merujuk kepada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan, dalam hal pernyataan yang disampaikan itu benar, maka tidak dapat dikatakan ada pencemaran nama baik atau fitnah. Seperti MA, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyampaikan pendapat yang serupa mengenai pencemaran nama baik yang tertuang dalam Undang Undang ITE.

Berdasarkan dua hal tersebut, korban penghinaan semestinya orang atau individu, bukan badan hukum, organisasi atau perkumpulan. Apa yang dilakukan Acho bukanlah mengkritik orang, individu tapi pengelola Apartemen Green Pramuka sebagai satu kesatuan perusahaan.

ICJR karena itu berpendapat kasus yang menimpa Acho tidak layak untuk diteruskan. Justru menjadi pertanyaan jika Polda Metro Jaya ngotot melanjutkan kasus itu. Karena selain tidak merujuk kepada UU, juga tidak memperhatikan putusan MA yang membebaskan terdakwa kasus-kasus serupa dengan Acho.

Jika kasus Acho terus berlanjut, maka akan menimbulkan ketakutan terhadap masyarakat untuk berpendapat di depan umum. [KRG]