Koran Sulindo – Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menawari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “menempel” dalam tim penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
“Berkaitan dengan langkah lanjut, saya sampaikan dari tim Polri menawarkan kepada KPK untuk membentuk tim, kemudian kalau bisa mendekat atau menempel kepada tim Polri, memang ini bukan tim gabungan, kalau gabungan itu tupoksi yang sama,” kata Kapolri, dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (19/6), seperti dikutip antaranews.com.
Tujuan pembentukan tim itu agar informasi Polri dan KPK dapat lebih terbuka.
“Seandainya kita lebih terbuka dengan cara tim dari KPK bisa nempel, misalnya mengecek alibi orang orang yang diduga dicurigai ada di dekat rumah Novel, cek alibinya,” kata Tito.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan akan mengevaluasi dulu bantuan apa yang bisa diberikan KPK ke Polri.
“Tapi kami juga penyelidik dan penyidik kasus korupsi, bukan pidana umum,” kata Agus.
Konferensi pers itu dilakukan seusai Agus bertemu dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kepala Bareskirm Polri Komjen Ari Dono Sukmanto, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto.
“Perkembangan tadi cukup baik, mungkin ada langkah klarifikasi juga saudara Novel ke Singapura akan saya dampingi, semoga bisa kita temukan pelaku secepatnya. Kami hanya back up dan support,” kata Agus.
Menurut Agus, KPK hingga saat ini sudah memberikan banyak informasi yang dibutuhkan oleh Polri.
“Kasus yang pernah ditangani Novel tadi jadi pembicaraan kita saat rapat, sampai kasus lama, sampai kasus Novel di Bengkulu,” katanya.
Sedangkan mengenai pemeriksaan Novel di Singapura juga harus dikoordinasikan dengan dokter.
“Keputusannya bukan hanya dari KPK, kami tergantung pada dokter yang merawat. Dalam beberapa kesempatan, tidak pada pemeriksaan pun kadang-kadang mempengaruhi recovery mata Novel. Nanti kalau kita ke Singapura, kita koordinasikan dengan dokternya, bahkan mungkin untuk menenangkan Novel saya menawarkan diri ke sana, saya akan mendampingi timnya berangkat ke Singapura. Mudah-mudahan nanti situasinya lebih rileks, tidak mengganggu recovery Novel,” kata Agus.
Hari ke-69
Hari ini adalah hari ke-69 setelah tindakan brutal penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada 11 April lalu, seusai ia sholat subuh di masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Pelakunya 2 orang pengendara motor. Novel kini masih menjalani perawatan di Singapore National Eye Centre (SNEC) sejak 12 April lalu.
Novel sudah menjalani operasi membran sel yang diharapkan dapat menumbuhkan selaput matanya yang rusak karena terkena air keras. Tekanan mata kanan Novel adalah 15 sedangkan mata kiri adalah 17 sehingga keduanya dikategorikan normal. Dari tes melihat huruf dan angka, mata kanan telah dapat melihat huruf E besar dan huruf W dengan jelas.
Novel juga sudah dapat melihat 2 baris angka tanpa alat bantu sedangkan mata kiri, penglihatan masih sangat terbatas dan buram.
Soal pengungkapan pelaku penyerangan terhadap Novel, pada 10 Mei lalu, Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial AL yang dicurigai sebagai pelaku, tapi keesokan harinya pria itu dibebaskan karena polisi mengedepankan asas praduga tidak bersalah. AL adalah petugas keamanan salah satu spa di wilayah Jakarta.
Selanjutnya pada 18 Mei 2017, Polda Metro Jaya juga menahan seorang pria bernama Miko yang diduga terlibat penyerangan Novel karena ia pernah membuat video di “youtube” yang menyampaikan merasa ditekan Novel Baswedan saat menjalani pemeriksaan kasus suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Namun pada 19 Mei 2017, Miko dibebaskan karena penyidik memastikan Miko berada di luar Jakarta saat penyerangan terhadap Novel terjadi.
Hingga saat ini belum ada kemajuan berarti dari pengusutan perkara ini.
Novel adalah pimpinan penyidikan kasus besar korupsi. Yang sedang ditangani sekarang adalah kasus korupsi e-KTP dengan tersangka pejabat di Kemdagri dan anggota DPR. Namun Novel juga penyidik kasus suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama. [DAS]